Buruh Curiga 'Bonus' 5 Kali Gaji Akan Hapus Pesangon
by Soraya NovikaJakarta -
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menegaskan pihaknya bersama serikat buruh lainnya secara tegas menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja. Termasuk soal skema pemberian bonus bagi seluruh pekerja tetap di Indonesia dengan besaran hingga lima kali upah.
"Kami menolak keras (RUU Omnibus Law Cipta Kerja)," ujar Said Iqbal kepada detikcom, Jumat (14/2/2020).
Dia menjelaskan bahwa adanya bonus hingga lima kali upah yang dijanjikan pemerintah dalam draft Undang-Undang (UU) tersebut tidak masuk akal. Lantaran, dianggap hanya ada sebagai umpan untuk kemudian mengurangi manfaat lainnya yang sudah tertera dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
"Ini tidak masuk akal, kami menduga begitu Omnibus Law disahkan menjadi UU, maka mereka akan buat Peraturan Pemerintah (PP) tentang pesangon, lalu pemerintah bilang 'saya mau menghapuskan nilai pesangon atau menurun nilai pesangon, karena sudah memberi sweetener 5 bulan dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) 6 bulan'. Nah, berarti intinya inikan akal-akalan saja untuk menghilangkan nilai pesangon atau mengurangi nilai pesangon," paparnya.
Apalagi ia juga mempertanyakan sumber dana untuk bonus 5 kali upah tersebut, lantaran selama ini, skema Jaminan Sosial yang menggunakan sumber dana berupa pajak dan iuran saja tak berjalan sebagaimana mestinya.
"Baik JKP maupun sweetener pertanyaan besarnya, dari mana uangnya? Kalau sistem jaminan sosial itu hanya dua sumber uangnya satu pajak, berarti pajaknya ada kenaikan kalau kita ingin memberi jaminan sosial, kedua iuran, nah dua-duanya ini tidak dilakukan oleh pemerintah, tiba-tiba ditawarkan JKP 6 Bulan dan sweetener-nya 5 Bulan," tutupnya.
Simak Video "Omnibus Law, Jurus Jokowi Buat RI Jadi Pusat Gravitasi Ekonomi Global"
[Gambas:Video 20detik]
(das/das)