https://cdn1.katadata.co.id/media/images/thumb/2020/02/07/2020_02_07-17_30_30_05bf93c12a2b3dbee2c8ea63af6e6920_960x640_thumb.jpg
Hotel Tijili Benoa, salah satu hotel milik PT Nara Hotel International. Setelah kisruh penjatahan saham, IPO Nara Hotel International akhirnya dibatalkan, dan dana investor akan dikembalikan sepenuhnya.www.narahotelsinternational.com

IPO Batal dan Dijadwalkan Ulang, Nara Hotel Kembalikan Dana Investor

Seluruh dana investor sebesar Rp 202 miliar akan dikembalikan seluruhnya pada Senin 17 Februari 2020.

by

PT Nara Hotel Internasional (NARA) memutuskan untuk mengembalikan dana hasil penawaran saham perdana alias initial public offering (IPO) kepada publik. Pengembalian dana tersebut bakal dilakukan pada Senin 17 Februari mendatang.

"Sesuai dengan hasil rapat dengan OJK, dana hasil penawaran umum perdana saham akan dikembalikan seluruhnya kepada investor," kata Direktur Utama Nara Hotel Adrianus Daniel Sulaiman melalui keterangan tertulisnya, Jumat (14/2). Dia juga mengungkapkan bahwa masa penawaran umum akan dijadwalkan kembali.

 

Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI) Inarno Djajadi berharap bahwa proses penawaran saham Nara Hotel kepada investor nantinya akan lebih baik dan lebih transparan.

"Jadi maksudnya ada yang kurang transparan atau keterbukaannya kurang. IPO tersebut akan dijadwalkan kembali ke depannya. Sehingga IPO ini memiliki proses yang lebih bagus lagi agar lebih transparan prosesnya," kata Inarno ketika ditemui di Jakarta hari ini.

(Baca: IPO Nara Hotel Batal, Analis Nilai Kepercayaan Investor Bakal Menurun)

Sebelumnya IPO Nara Hotel ditunda lantaran banyak investor ritel yang memprotes kebijakan penjatahan terpusat (plotting allotment) saham perusahaan.

Berdasarkan keterangan resminya, perusahaan mengklaim bahwa pembelian saham Nara Hotel oleh investor ritel sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku. Hal itu termasuk juga dengan bentuk dan isi prospektus.

"Kami sudah audiensi dengan pihak OJK dan BEI. Intinya, kami tunduk pada aturan dan ketentuan OJK dan Bursa," kata Adrianus.

Dia menjelaskan bahwa tata cara pemesanan pada surat penawaran umum pada 3 - 4 Februari 2020, sudah memenuhi syarat dan peraturan yang berlaku. Syarat tersebut yaitu setiap calon investor mengisi surat Formulir Pemesanan Pembelian Saham (FPPS) dan persyaratan administratif lainnya.

(Baca: Kisruh Penjatahan Saham IPO, Nara Hotel: Sudah Ikut Aturan OJK dan BEI)

Namun Nara Hotel memang telah merevisi prospektusnya. Prospektus pertama terbit pada 8 Januari 2020, sedangkan prospektus revisi terbit 3 Februari 2020. Perbedaan dari kedua prospektus tersebut yang terkait dengan protes investor ritel yakni soal penjatahan terpusat.

Pada prospektus versi 8 Januari penjatahan terpusat saham dibatasi sampai dengan jumlah maksimum 1% dari jumlah saham yang ditawarkan. Sedangkan pada prospektus terbaru, penjatahan terpusat dibatasi sampai dengan jumlah paling sedikit atau minimum 1% dari jumlah saham yang ditawarkan.

Sehingga investor ritel yang melakukan pemesanan, mendapatkan jatah saham sesuai dengan yang dipesan. Adrianus menjelaskan bahwa protes investor ritel terkait dengan penjatahan terpusat yang hampir 99% terpenuhi tersebut sebagai protes yang aneh.

(Baca: Nara Hotel, Perusahaan dengan Lonjakan Aset 821% yang Tertunda IPO)

Video Pilihan