https://awsimages.detik.net.id/visual/2020/01/22/3a45d7dc-fa22-4b14-a1f6-8f1d1fff5158_169.jpeg?w=715&q=90
Foto: Febrie Adriansyah. (CNBC Indonesia/Ferry Sandi)

Kejagung Sebut Jiwasraya 'Dibobol' Berkali-kali, Ini Caranya

by

Jakarta, CNBC Indonesia - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan potensi kerugian negara dari kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) bisa mencapai Rp 17 triliun dan besaran nilai sesungguhnya akan dihitung oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Nilai tersebut berasal dari penyidikan atas berkas selama 10 tahun, dari 2008 hingga 2018.

"Ya dari 2008 yang kita sidik tuh 2008 sampai 2018, sehingga kerugiannya cukup besar. Perkiraan kemungkinan sekitar angka Rp 17 triliun, tapi real di hitungan BPK-lah. Akan berkembang terus nanti," kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah, di Jakarta, Jumat (14/2/2020).

Febrie juga menjelaskan bahwa kasus Jiwasraya juga kasus kejahatan konvensional, melainkan melalui transaksi saham yang dilakukan berkali-kali.

"Jadi bukan kejahatan konvensional, bobol uang Jiwasraya dengan cara yang sekali transaksi, tidak. [Tapi] berkali-kali dalam waktu yang cukup lama," jelasnya.

Saat ini Kejagung sudah menetapkan enam tersangka dari kasus Jiwasraya. Mereka adalah Direktur Utama PT Hanson International Tbk. Benny Tjokrosaputro, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk Heru Hidayat, Direktur Keuangan Jiwasraya periode Januari 2013-2018 Hary Prasetyo.

Lalu Direktur Utama Jiwasraya periode 2008-2018 Hendrisman Rahim, eks Kepala Divisi Investasi Keuangan Jiwasraya Syahmirwan dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.

Febrie Adriansyah menjelaskan pada intinya adalah investasi saham. "Jadi awalnya Jiwasraya itu membeli saham atau reksa dana. Nah ini ternyata yang dibeli tidak liquid. Kenapa tidak liquid, ini kan memang saham yang kita ketahui fakta di alat bukti ini kan sudah yang digoreng-goreng sehingga mencapai angka yang tinggi," jelas Febrie.

Setelah itu, Jiwasraya membeli portofolio tersebut dengan mengabaikan semua analisis di internal perusahaan. "Nah ketika Jiwasraya membeli itu dengan mengabaikan semua analisis di internalnya maka pasti menimbulkan kerugian, kan itu."

"Nah bagaimana yang tadi disampaikan, bagaimana cara menggoreng ya pasti melibatkan banyak orang, banyak perusahaan itu saling beli. [Misal] saya beli ke dia, dia jual k esini, saya beli lagi. Terus begitu kan. Itu makanya penyidikan ini saya bilang dari awal kental dengan audit, karena ini transaksi sehingga kita gandeng temen-teman BPK di sini untuk bisa menelusuri," tegasnya.

"Jadi bukan kejahatan konvensional, bobol uang Jiwasraya dengan cara yang sekali transaksi, tidak. [Tapi] berkali-kali dalam waktu yang cukup lama," jelas lagi.

https://awsimages.detik.net.id/community/media/visual/2020/01/14/539ff332-bbac-4c50-8f53-718290c84935_169.jpeg?w=620
Foto: Hendrisman Rahim Mengenakan Rompi Pink di Kejagung (CNBC Indonesia/Ferry Sandi)

Kamis kemarin, Febrie juga menegaskan akan menyelesaikan berkas enam tersangka Jiwasraya dalam 2 bulan. Kejagung mengungkapkan transaksi yang mencapai jutaan kali menjadi salah satu tantangan dalam mendapatkan informasi yang jelas atas kasus ini.

Febrie mengatakan penyidikan kasus ini harus berbarengan dengan pemeriksaan yang juga sedang dilakukan BPK.

"Ini kan tetap penyelesaian pemberkasan yang kita tahan 6 orang, dengan target 2 bulan. Namun transaksi banyak terkait teman-teman auditor. BPK sedang lakukan perhitungan kerugian keuangan negara. Harus kita selesaikan berbarengan juga agar segera bisa dilimpahkan, agar masyarakat tau kejadian tipikornya," kata Febrie.

[Gambas:Video CNBC]

(tas/tas)