Kejagung Targetkan Berkas Kasus Jiwasraya Rampung dalam Dua Bulan
by Theresia FelisianiTRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Agung ST Burhannudin menargetkan dalam waktu dua bulan berkas kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) bisa dirampungkan.
"Kami ditargetkan oleh pimpinan dalam waktu dua bulan sudah bisa kita limpahkan," ujar Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung, Febrie Adriansyah, Jumat (14/2/2020).
Febrie mengaku saat ini pihaknya tengah konsentrasi untuk menuntaskan pemberkasan agar tidak meleset dari target yang diberikan oleh Jaksa Agung.
"Kami konsentrasi di pemberkasan. Mudah-mudahan itu tidak meleset. Namun nanti ini harus ada kesesuaian dengan hasil perhitungan rekan-rekan auditor BPK untuk kerugian negara," imbuhnya.
Untuk diketahui dalam kasus ini Kejagung sudah mengantongi enam tersangka. Mereka yakni pebisnis saham Benny Tjokrosaputro, Heru Hidayat, dan Joko Hartono Tirto.
Sementara mantan petinggi Jiwasraya yang menjadi tersangka ialah Hendrisman Rahim, Harry Prasetyo dan Syahmirwan.
Mereka ditahan di rutan terpisah. Tercatat dalam proses penyidikan, jaksa sudah memeriksa lebih dari 140 saksi. Masih ada juga 11 saksi yang dicegah ke luar negeri.
Kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp 13,7 triliun. Namun perhitungan tersebut masih bisa bertambah menyusul perkembangan penyidikan yang dilakukan oleh Kejagung RI.