Kakek di Kupang Tega Cabuli Cucunya Berusia 3 Tahun

by
https://cdns.klimg.com/merdeka.com/i/w/news/2020/02/14/1147573/670x335/kakek-di-kupang-tega-cabuli-cucunya-berusia-3-tahun.png
Ilustrasi Pencabulan. ©2016 Merdeka.com

Merdeka.com - Sungguh bejat seorang kakek berusia 47 tahun di Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur. Kakek berinisial IB itu tega mencabuli cucunya sendiri yang baru berusia tiga tahun.

Aksi tak terpuji kakek terhadap cucunya ini terjadi ketika ibu korban menitipkan anaknya. Bukannya menimang dan memberikan kasih sayang, pelaku IB malah memanfaatkan kesempatan tersebut untuk membuat hal tak seronok terhadap cucu tirinya. Saat itu, nenek korban sedang berada di rumah tetangga.

Usai mencabuli cucunya, pelaku kemudian bergegas mengantar kembali kepada ibu korban, yang merupakan anak kandungnya sendiri. Kebejatan pelaku terungkap, saat sang ibu memandikan korban dan melihat terdapat bekas memar merah di kemaluan korban.

Karena kaget, sang ibu kemudian menanyakan bekas memar yang ada. Dengan polos, korban menceritakan semua perlakuan seronok pelaku terhadap dirinya.

"Ibu korban sudah buat laporan pada 31 Desember 2019. Pelaku merupakan kakek tiri korban," ujar Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu Hasri Manase Jaha kepada wartawan, Jumat (13/2).

1 dari 1 halaman

Setelah menerima laporan, unit PPA langsung membawa korban ke rumah sakit, guna menjalani pemeriksaan. Dari hasil visum, ditemukan bekas cabul di kemaluan korban.

"Beberapa saksi sudah diperiksa, seperti nenek korban, ibu korban dan korban sendiri. Setelah periksa saksi, langsung kita amankan pelaku pada Selasa (11/2)," jelas Hasri.

Walau telah diamankan, pelaku selalu membantah dan menyatakan tidak melakukan pencabulan saat diperiksa polisi. Tak habis akal, polisi kemudian mencoba mempertemukan korban dan kakek tirinya di ruangan PPA Polres Kupang Kota. Hasilnya, korban berlari ketakutan saat melihat pelaku.

Saat ini pelaku sudah diamankan di sel Mapolres Kupang Kota. Pelaku dijerat pasal 82 ayat 1 undang-undang No 17 Tahun 2016 jo undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

[ray]