Ahli: Menkumham yang Berwenang Cabut Kewarganegaraan WNI Pengikut ISIS

by

Ahli: Menkumham yang Berwenang Cabut Kewarganegaraan WNI Pengikut ISIS

Andi Saputra - detikNews Jumat, 14 Feb 2020 09:46 WIB 0 komentar SHARE URL telah disalin

https://awsimages.detik.net.id/community/media/visual/2019/09/05/2a1fab68-6dba-47a7-b76b-5fa63dd33a6a_169.jpeg?w=700&q=90
Bayu Dwi Anggono (ari/detikcom)

Jakarta -

Muncul simpang siur pendapat mengenai produk hukum apa yang tepat digunakan untuk menetapkan pencabutan status kewarganegaraan ratusan WNI yang telah bergabung dengan ISIS. Ada sebagian pihak yang berpendapat harus dengan putusan pengadilan, sementara pemerintah menyebut gugur otomatis dan lewat Keppres. Mana yang benar?

"Aturan peraturan perundang-undangan Indonesia yang mengatur mengenai tata cara kehilangan kewarganegaraan Republik Indonesia sebenarnya sudah sangat jelas dan terang. Aturan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia," kata ahli hukum Bayu Dwi Anggono kepada wartawan, Jumat (14/2/2020).

Baca juga: Ini Kriteria Anak Eks WNI ISIS yang Dikaji untuk Dipulangkan ke RI

Peraturan Pemerintah ini merupakan aturan turunan dari UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan. Di mana mengenai syarat-syarat dapat kehilangan dengan sendirinya kewarganegaraan bagi seorang WNI telah diatur dalam UU Kewarganegaraan. Pasal 23 huruf (d) UU Kewarganegaraan:

Seorang Warga Negara Indonesia (WNI) dengan sendirinya kehilangan kewarganegaraannya jika yang bersangkutan masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari presiden.

Sedangkan ayat (f) di pasal yang sama menegaskan:

Seorang WNI dengan sendirinya kehilangan kewarganegaraannya jika yang bersangkutan secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian dari negara asing tersebut.

Selanjutnya Halaman 1 2 3 isis isis eks wni

0 komentar SHARE URL telah disalin