PGI Minta SKB 2 Menteri Direvisi, Waka Komisi VIII: Hak Ibadah Dijamin UUD
by Jabbar RamdhaniPGI Minta SKB 2 Menteri Direvisi, Waka Komisi VIII: Hak Ibadah Dijamin UUD
Jabbar Ramdhani - detikNews Jumat, 14 Feb 2020 09:25 WIB 0 komentar SHARE URL telah disalin
Jakarta -
Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI) meminta surat keterangan bersama (SKB) dua menteri mengenai pendirian tempat ibadah direvisi. PGI menilai SKB dua menteri saat ini belum memfasilitasi kemudahan beribadah.
Terkait hal itu, Wakil Ketua Komisi VIII, Ace Hasan Syadzily, mengatakan pada prinsipnya negara memberi kebebasan beragama dan tiap pemeluk juga dilindungi negara. Hal itu diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 yang jadi konstitusi.
"Saya kira kita harus memegang prinsip bahwa negara harus memberikan kebebasan kepada warganya untuk memeluk agama dan memberikan perlindungan untuk beribadah kepada para pemeluknya. Itu prinsip dasar yang dilindungi dalam konstitusi kita," kata Ace Hasan kepada wartawan, Jumat (14/2/2020).
Ace mengatakan harmoni dan toleransi dalam masyarakat harus menjadi komitmen dan diwujudkan semua pihak. Menurutnya, semua pihak harus menghargai dan menghormati agama dan keyakinan orang lain.
"Tidak boleh ada pihak manapun yang menghalangi hak untuk beribadah sesuai dengan keyakinan agamanya. Itu merupakan hak yang dijamin konstitusi kita," ungkap elite Partai Golkar ini.
SKB dua menteri yang dimaksud PGI ialah Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No 9 Tahun 2006 dan No 8 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadat.
PGI mengusulkan SKB dua menteri direvisi karena ada persoalan sulitnya mendirikan rumah ibadah. PGI menyoroti soal sistem proporsional dalam pendirian tempat ibadah.
Sistem proporsional dikritik PGI karena mengedepankan voting dibanding musyawarah. Voting dianggap menghilangkan spirit bangsa kita untuk musyawarah. Pada poin ini, Ace sepakat masalah kehidupan keagamaan diselesaikan lewat musyawarah mufakat.
Selanjutnya Halaman 1 2 pgi fkub komisi viii dpr ace hasan syadzily
0 komentar SHARE URL telah disalin