Bobol Kontrakan, Pencuri HP Bermodal Obeng di Depok Ditangkap Polisi

by

Bobol Kontrakan, Pencuri HP Bermodal Obeng di Depok Ditangkap Polisi

Matius Alfons - detikNews Jumat, 14 Feb 2020 09:49 WIB 0 komentar SHARE URL telah disalin

https://awsimages.detik.net.id/community/media/visual/2015/11/20/ceaef288-b8cd-4a93-a5d1-95ac2ad7aa5a_169.jpg?w=700&q=90
Foto: Ilustrasi oleh Edi Wahyono

Jakarta -

Polisi menangkap seorang sopir angkot bernama Yogi (21), pelaku pencurian handphone di Sukmajaya, Depok. Yogi melakukan pencurian dengan membobol kontrakan menggunakan obeng.

Kasubag Humas Polres Metro Depok AKP Firdaus mengatakan kejadian pencurian ini terjadi di sebuah rumah kontrakan di kawasan Sukmajaya, Depok, pada Kamis (13/2) pukul 03.00 WIB. Pelaku, sebut Firdaus, melakukan aksinya dengan membobol engsel pintu kontrakan.

"Pelaku masuk ke rumah korban dengan cara merusak pintu engsel bagian bawah menggunakan obeng," kata Firdaus dalam keterangannya, Jumat (14/2/2020).

Firdaus menyebut korban baru sadar telah kecurian setelah diberitahu oleh saksi bahwa pintu kontrakan korban rusak. Sebanyak dua handphone, sebutnya juga hilang.

Baca juga: Korban Sempat Nego Ganti Rugi ke Keluarga Sopir Taksi Online Diduga Salah Tangkap

"Pelapor mengecek ternyata benar pintu engselnya sudah dirusak dan selanjutnya pelapor ngecek ternyata barang miliknya berupa hp tidak ada atau hilang," ucap Firdaus.

Firdaus menjelaskan pelaku bisa tertangkap lantaran saat kejadian salah satu saksi mengenali wajah pelaku. Salah satu saksi, sebutnya juga pernah dibobol oleh pelaku.

"Sebelumnya rumahnya pernah dimasukin oleh pelaku dan setelah saksi bertemu pelaku kemudian digeledah ternyata benar bahwa 2 handphone milik pelapor masih ada di pelaku," ujarnya.

Saat ini pelaku sudah ditahan di Polsek Sukmajaya. Pelaku dikenakan pasal 363 KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

Baca juga: Penyelundupan HP untuk Penghuni Lapas Tegal Digagalkan Petugas

(maa/mea) pencurian pencurian hp polresta depok depok

0 komentar SHARE URL telah disalin