https://statik.tempo.co/data/2020/02/04/id_911812/911812_720.jpg
Nikita Mirzani mengunggah foto saat dijemput dua sahabat dan pengacaranya, Billy Syahputra, Fitri Salhuteru. Instagram

Sidang Perdana Nikita Mirzani Bakal Digelar 24 Februari 2020

by

TEMPO.CO, Jakarta -Selebritas Nikita Mirzani segera menjalani sidang perdana perkara dugaan penganiayaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 24 Februari 2020.

Kuasa hukum Nikita Mirzani, Fachmi Bachmi membenarkan terkait jadwal sidang perdana tersebut. "Berkas Nikita sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang pertama hari Senin tanggal 24 Februari 2020," kata Fachmi.

Jadwal sidang tersebut diperoleh setelah berkas dakwaan Nikita Mirzani rampung dan dilimpahkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis 13 Fenruari 2020.

Fachmi mengatakan kliennya siap untuk menghadapi sidang perdana dugaan penganiayaan tersebut. Sidang pertama dijadwalkan adalah pembacaan dakwaan.

Ia juga menyebutkan telah menyiapkan segala hal untuk menghadapi persidangan termasuk menyiapkan eksepsi setelah JPU membacakan dakwaan. "Kita siapkan eksepsi setelah JPU membacakan dakwaannya," kata Fachmi.

Saat ditanya bagaimana tanggapan Nikita dengan persidangan yang akan dihadapinya, Fachmi mengatakan kliennya menanggapi biasa saja dan siap untuk hadir pada sidang pertama.

"Wajib dan pasti datang. Proses sidang ini yang diharapkan membuka kebenaran yang terjadi atas peristiwa yang didakwakan ke Niki," kata Fachmi.

Kasus dugaan penganiayaan ini berawal dari cekcok antara Nikita Mirzani dan mantan suaminya Dipo Latief. Nikita melemparkan asbak dan mengenai dahi Dipo.

Setelah mangkir dari pemeriksaan, Nikita Mirzani dijemput paksa oleh aparat Polres Metro Jakarta Selatan pada Jumat dinihari 31 Januari 2020 di daerah Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.

Berkas perkara penganiayaan tersebut telah dinyatakan P21 oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Desember 2019. Nikita Mirzani telah dipanggil sebanyak dua kali oleh penyidik Polres Jakarta Selatan, tetapi yang bersangkutan tidak hadir hingga polisi melakukan upaya jemput paksa.