Perdebatan DPRD dan Pemprov DKI Tentang Izin Formula E di Monas

by
http://imgcdn.rri.co.id/thumbs/berita_786855_800x600_anies-baswedan-tirto-micoo-9_ratio-16x9.jpg
Perdebatan DPRD dan Pemprov DKI Tentang Izin Formula E di Monas
http://imgcdn.rri.co.id/thumbs/berita_786855_800x600_antarafoto-ketua-dprd-dki-prasetyo-edi-datangi-setneg-130220-sgd-2.jpg
Perdebatan DPRD dan Pemprov DKI Tentang Izin Formula E di Monas

KBRN, Jakarta : Formula E, akhir-akhir ini menjadi perbincangan kembali. Bagaimana tidak? pagelaran yang direncanakan akan digelar di Jakarta 6 Juni 2020 mendatang, masih terdapat banyak polemik. Sebelumnya Pemerintah Pusat berbeda pendapat dengan Pemprov DKI terkait rute Formula E yang direncanakan akan melewati ikon ibu kota Jakarta Monas.

Pemerintah pusat sebelumnya melarang Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk menggelar ajang balapan Internasional tersebut di Monas dikarenakan, Monas merupakan cagar budaya. Namun akhirnya Pemerintah Pusat memberikan izin Pemprov DKI untuk menggelar ajang balap ini, namun dengan beberapa persyaratan.

Setelah lepas dari permasalahan izin pagelaran Formula E terdapat masalah baru yang muncul. Kali ini terdapat perbedaan antara DPRD DKI dengan Pemprov terkait rekomendasi dari Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) DKI Jakarta untuk penggunaan kawasan Monas sebagai bagian dari sirkuit Formula E.

Awal mulanya Anies Baswedan sebelumnya mengklaim telah mendapatkan surat rekomendasi dari TACB DKI Jakarta terkait penyelenggaraan Formula E 2020 di Monas. Anies menyinggung soal rekomendasi tersebut dalam surat nomor 61/-1.857.23 yang dia kirimkan kepada Menteri Sekretaris Negara yang juga Ketua Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka Pratikno, Selasa (11/2/2020). 

"Dalam rangka menjaga fungsi, kelestarian lingkungan dan cagar budaya di kawasan Medan Merdeka dalam pelaksanaannya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah memperoleh rekomendasi dari Tim Ahli Cagar Budaya Provinsi DKI Jakarta yang dituangkan ke dalam Surat Kepala Dinas Kebudayaan tanggal 20 Januari 2020 Nomor 93/-1.853.15 tentang Penyelenggaraan Formula E 2020," tulis Anies, dikutip dari salinan surat.

Anies juga menyatakan, penyelenggaraan Formula E akan melaksanakan dan menaati Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.

Namun hal ini berbuntut panjang, karena terdapat perbedaan pendapat dengan DPRD DKI. Hal ini bermula ketika, Ketua Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) DKI Jakarta Mundardjito mengatakan, TACB tidak pernah mengeluarkan rekomendasi soal penyelenggaraan Formula E 2020 di kawasan Monas, Jakarta Pusat, seperti yang diklaim Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Akibat insiden tersebut Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi menyambangi kantor Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) untuk mengadukan perihal dugaan manipulasi surat rekomendasi Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) DKI Jakarta soal Formula E di Monas.

"Kami sebagai Ketua Dewan dan fraksi kami melihat ada manipulasi lagi seakan-akan Kepala TACB Pak Mundardjito ini mengiyakan, padahal ini belum ada konfirmasi antara Gubernur dengan dia. Nah, ini kan saya bertanya ke Pak Sesneg kenapa diperbolehkan," kata Prasetio di Kantor Kemensetneg, Jakarta Pusat, Kamis (13/2/2020).

Prasetio mengaku kecewa dengan manipulasi surat rekomendasi tersebut, dan menilai Anies telah melakukan pembohongan publik. 

"Saya sebagai Ketua DPRD merasa kecewa dan saya ini adalah pembohongan publik," ujarnya.

"Saya kenapa kok sebagai pimpinan menganggarkan Formula E pada saat itu, dan saya mengetok palu anggaran revitalisasi Monas. Bayangan saya revitalisasi Monas yang jelas akan dibuat yang baik. Tapi kenyataannya kok jadi namanya plaza. Nah, plaza ini kalau saya lihat dikasih karpet dikasih aspal," kata Prasetio.

Prasetio menegaskan, dirinya tak keberatan Formula E digelar di Jakarta. Namun, menurutnya, masih banyak lokasi yang lebih tepat digunakan sebagai sirkuit Formula E.