https://awsimages.detik.net.id/visual/2020/02/14/ae26cd63-93ea-4fd6-b93d-03792fe5d30f_169.jpeg?w=715&q=90
Foto: Galakan aksi keselamatan dan penegakan hukum di tol, Hutama Karya jaring 200 lebih kendaran odol. (Dok: HK)ODOL

Truk Kegendutan Dilarang Melintas Jalan Tol Hutama Karya

by

Jakarta, CNBC Indonesia- PT Hutama Karya (Persero) menegaskan bahwa kendaraan Over Dimension dan Overload (ODOL) alias kelebihan muatan dan kegendutan dilarang melintas Jalan Tol Trans Sumatera. Larangan serupa juga diberlakukan di ruas jalan tol Hutama Karya yang lain seperti di Tol JORR S dan ATP.

Larangan tersebut diikuti dengan aksi penegakan hukum dan penertiban kendaraan bermuatan di seluruh jalan Tol yang dikelola Hutama Karya. Penegakan hukum berkolaborasi dengan  Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Kesatuan Polisi Jalan Raya, serta Dinas Perhubungan setempat.

Executive Vice President Divisi Operasi dan Pemeliharaan Jalan Tol (OPJT) Hutama Karya, J. Aries Dewantoro menyampaikan bahwa penindakan tegas ini telah dilakukan selama 10 hari dari tanggal 22 Januari 2020 sampau 31 Januari 2020 serempak di seluruh ruas tolnya yakni di ruas tol Medan-Binjai, Palembang-Indralaya, Bakauheni-Terbanggi Besar, hingga Terbanggi Besar-Pematang Panggang-Kayu Agung untuk di wilayah Jalan Tol Trans Sumatra; serta ruas tol JORR Seksi S dan tol Akses Tanjung Priok di Wilayah Jawa.


"Ini merupakan bentuk komitmen kami untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap aturan kapasitas muat yang ditetapkan. Apalagi dengan adanya MoU yang sudah ditandatangani maka aturannya jelas bahwa kendaraan yang termasuk kedalam kategori ODOL memang tidak boleh melintas di Jalan Tol yang kami kelola baik di Jalan Tol Trans Sumatera maupun di Tol JORR S dan ATP. Jika terdapat kendaraan yang melanggar ya kami tindak," ujarnya tegas.

Penertiban kendaraan bermuatan lebih di jalan tol ini menyusul telah dikeluarkannya Nota Kesepahaman tentang Pelaksanaan Pelayanan Bersama, Pengamanan, dan Penegakan Hukum pada Jalan Tol di Seluruh Indonesia antara BPJT Kementerian PUPR, Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian PUPR, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Asosiasi Jalan Tol Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Dalam kurun waktu 10 hari, Hutama Karya berhasil menjaring dan menindak 200 kendaraan lebih yang termasuk kedalam kategori kendaraan ODOL.

"Untuk tanggal 22 Januari kita laksanakan di ruas tol ATP dan mendapatkan 33 kendaraan yang bermuatan lebih. Selanjutnya pada tanggal 27 Januari kita lakukan penindakan di GT Lematang dan Bakauheni selatan dan mendapatkan 31 kendaraan yang tidak sesuai aturan," terang Aries menjabarkan.

Masih di tanggal 27 Januari, Hutama Karya juga melakukan penindakan di Gerbang Tol Lambu Kibang dan menjaring 25 kendaraan yang tidak sesuai aturan.

Selanjutnya pada selama 5 hari dari tanggal 27 sampai 31 Januari 2020 Hutama Karya melakukan penindakan di GT Palembang dan Indralaya di mana menjaring 17 kendaraan yang tidak sesuai aturan. Selanjutnya di GT Binjai dan menindak 64 kendaraan yang mengalami ODOL.

Terakhir, pada tanggal 31 Januari, Hutama Karya kembali melakukan penindakan di GT Pasar Rebo Utama dan menjaring 33 kendaraan yang bermuatan lebih.

Lebih lanjut, Aries mengatakan bahwa kegiatan ini akan dilakukan secara rutin oleh Hutama Karya setiap bulannya.

"Tentunya kami berharap agar ke depannya tidak ada lagi kendaraan overload dan overdimension yang melintas di jalan tol," tuturnya.

Di samping itu, dengan tidak adanya kendaraan ODOL dapat mengurangi angka kecelakaan dan memperkecil jumlah gangguan lalu lintas di jalan tol. "Sesuai dengan salah satu pesan dalam kampanye kita yaitu setuju untuk tertib over dimensi menuju zero overload di jalan tol," tutup Aries.

[Gambas:Video CNBC]

(dob/dob)