https://awsimages.detik.net.id/visual/2019/04/10/3cf6d95c-1a15-4635-865c-ff6265d5bfb6.jpeg?w=715&q=90
Foto: Acara musrembang di Balai Kota Jakarta, Jakarta, beberapa waktu lalu (Dokumentasi Kemenko Perekonomian)

Heboh Soal Gubernur Anies yang 'Kecolongan', Kenapa?

by

Jakarta, CNBC Indonesia - Tindak-tanduk Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan selalu menjadi sorotan publik. Tidak terkecuali polemik terbaru terkait penyelenggaraan Formula E di ibu kota.

Detik.com pada Jumat (14/2/2020) menulis, Anies telah kecolongan dalam hal rekomendasi Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) dalam surat izin pelaksanaan Formula E yang dikirimkan ke Kementerian Sekretariat Negara.

Sebab, Ketua Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Provinsi DKI Jakarta Mundardjito mengaku tak merekomendasikan perhelatan balapan itu di kawasan Monas, Jakarta Pusat. Keterangan Mundardjito berbeda dengan poin dalam surat Anies.


"Kan sudah (dijelaskan) dari Kepala Dinas (Kebudayaan)," ujar Anies kepada wartawan di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Jumat (14/2/2020).

Sebelum ini, Anies juga dinilai kecolongan gara-gara mengangkat Donny Andy S Saragih sebagai Direktur Utama TransJakarta. Padahal, status Donny tercatat sebagai terpidana kasus penipuan.

Berikut rentetan cerita kecolongan Anies:

Dugaan Manipulasi Rekomendasi TACB
Masalah ini berawal saat Anies mengirimkan surat ke Mensesneg Pratikno soal tindak lanjut persetujuan Formula E di kawasan Monas. Dalam surat itu, Anies menyertakan rute lintasan yang masuk ke kawasan tersebut.

Dari dokumen yang diterima detik.com, Selasa (11/2/2020), surat nomor 61/-1.857.23 tersebut ditandatangani oleh Anies pada 11 Februari 2020. Dalam surat itu, Anies mengatakan telah mendapat rekomendasi dari TACB Provinsi DKI Jakarta.

Kemudian, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi mencium ada ketidakberesan. Dia menyambangi kantor Kemensetneg mengadukan perihal dugaan manipulasi surat rekomendasi TCAB DKI Jakarta terkait Formula E di Monas.

Rekomendasi yang dimaksud Prasetio adalah salah satu poin yang tercantum dalam surat Anies ke Mensesneg selaku Ketua Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka tertanggal 11 Februari 2020.

Dalam surat bernomor 61/-1.857.23 perihal Tindak Lanjut Persetujuan Komisi Pengarah atas Penyelenggaraan Formula E Tahun 2020 di Kawasan Medan Merdeka, poin dua menyatakan Pemprov DKI Jakarta telah memperoleh rekomendasi dari TACB. Namun, Ketua TACB, Mundardjito, membantah memberikan rekomendasi tersebut.

"Kami sebagai ketua dewan dan fraksi kami melihat ada manipulasi lagi seakan-akan Kepala TACB Pak Mundardjito ini mengiyakan, padahal ini belum ada konfirmasi antara gubernur dengan dia. Nah, ini kan saya bertanya ke Pak Sesneg kenapa diperbolehkan," kata Prasetio di kantor Kemensetneg, Jakarta Pusat, Kamis (13/2/2020).

Hal senada dikatakan Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta Iwan Henry Wardhana. Hendry mengatakan TACB tak dilibatkan untuk penyelenggaraan Formula E di kawasan Monas. Dia mengatakan yang berwenang mengeluarkan rekomendasi adalah Tim Sidang Pemugaran.

"Saya akan memanggil (Anies). Hari ini saya masih punya palu, lho. Kalau dia kan punya uang, saya punya palu. Kalau palu ini nggak saya ketokin, nggak terjadi apa-apa. Kalau dia keras, saya keras," kata Prasetio.

Sejumlah anggota DPRD DKI pun ikut buka suara terkait dinamika tersebut.

"Kecolongan lagi, Anies tidak cek isi surat yang dikirim," kata Ketua Fraksi Golkar DPRD DKI Jakarta Basri Baco kepada wartawan, Kamis (13/2/2020).

Basri mengaku bingung terhadap manipulasi rekomendasi dari TACB yang tercantum dalam izin tersebut. Dia mengaku bosan dengan miskomunikasi yang kerap kali terjadi di Pemprov DKI.

Terpidana Jadi Dirut TransJakarta
Baru empat hari bertugas, penunjukan Donny Saragih sebagai Dirut TransJakarta dibatalkan. Dia menggantikan Agung Wicaksono yang mengundurkan diri dari posisi tersebut.

"Pembatalan ini dilakukan karena Donny Saragih, yang selama ini menjabat sebagai Wakil Ketua Dewan Transportasi Kota Jakarta (2017-2022), terbukti telah menyatakan hal yang tidak benar untuk kepentingannya dalam mengikuti proses seleksi sebagai direksi BUMD," ujar Kepala BP BUMD Pemprov DKI Jakarta Faisal Syafruddin dalam keterangan resmi, Senin (27/1/2020).

"Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Peraturan Gubernur Nomor 5 tahun 2018 tentang Tata Cara Pengangkatan Direksi, tiap calon direksi harus mengikuti Uji Kompetensi dan Keahlian dan harus terbukti "Cakap Melakukan Perbuatan Hukum" dengan membuat Surat Pernyataan Cakap Melakukan Perbuatan Hukum," katanya.

"Walaupun Donny Saragih telah mengikuti Uji Kompetensi dan Keahlian dan lolos untuk posisi direksi di BUMD Pemprov DKI Jakarta, namun pernyataan yang ditandatangani oleh yang bersangkutan bahwa tidak pernah dihukum (butir 2 Surat Pernyataan) ternyata tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya," imbuhnya.

Kini, posisi Dirut TransJakarta diisi pelaksana tugas Yoga Adiwinarto. Pemprov DKI Jakarta mengakui kurang teliti saat seleksi. Hal tersebut menjadi bahan evaluasi bagi Pemprov DKI Jakarta.

"Kurang teliti aja. Bagian seleksi kurang teliti. Sudah dievaluasi dan sudah diganti," ujar Sekretaris Daerah Saefullah kepada wartawan di Monas, Jakarta Pusat, Selasa (28/1/2020).

[Gambas:Video CNBC]


1 dari 2 Halaman