Terbongkar! Gagal Bayar WanaArtha Life Gara-gara Jiwasraya

by
https://awsimages.detik.net.id/community/media/visual/2016/04/26/a08fe1fc-fea1-4c9a-a0e3-581682d14a17_169.jpg?w=700&q=80
Gedung Jiwasraya/Foto: Ari Saputra

Jakarta -

Asuransi WanaArtha Life saat ini belum juga menyelesaikan pembayaran klaim asuransi yang telah jatuh tempo. Hal ini karena rekening efek milik perusahaan dibekukan oleh pihak berwenang.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Hari Setiyono mengungkapkan memang ada pembekuan 800 rekening efek terkait masalah Jiwasraya. Pembekuan rekening tersebut salah satunya adalah WanaArtha Life.

"Iya (terkait Jiwasraya)," kata dia saat dihubungi, Jumat (14/2/2020).

Dia menjelaskan pihak Kejaksaan Agung, hari ini juga sedang memeriksa 3 saksi dan hasilnya segera diumumkan.

Mengutip video 20detik tanggal 27 Januari 2020 disebutkan, Kejaksaan Agung telah membekukan 800 rekening efek milik investor terkait dengan kasus Jiwasraya.

Hal ini sesuai dengan surat yang beredar pada 21 Januari 2020 terjadi perintah pemblokiran atas rekening efek milik perusahaan dari pihak yang berwenang.

Oleh karena itu, perusahaan berupaya untuk melakukan klarifikasi dan verifikasi kepada pihak terkait seperti Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pihak WanaArtha diminta untuk melakukan klarifikasi dengan pihak Kejaksaan Agung.

Dari klarifikasi tersebut memang benar jika rekening efek milik perusahaan dikenakan perintah pemblokiran terkait dengan penanganan suatu kasus hukum yang sedang dalam proses oleh Kejaksaan Agung.

Dalam surat juga disebutkan, manajemen perusahaan telah melakukan klarifikasi dengan Kejaksaan Agung. Salah satu direktur perusahaan telah diminta keterangannya sebagai saksi oleh pihak Kejaksaan Agung.

Simak Video "Kejagung Buka Suara Soal Fee Broker Jiwasraya"
[Gambas:Video 20detik]
(kil/ara)