8 Kantor Pemerintah Ini 'Antre' Buat Asuransi Gedung

by
https://awsimages.detik.net.id/community/media/visual/2020/01/30/27f4b4b1-4c24-4f5f-8c79-debe84211b94_169.jpeg?w=700&q=80
Foto: Grandyos Zafna

Jakarta -

Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menargetkan sepuluh kementerian/lembaga untuk mengajukan asuransi gedung. Dari target tersebut, delapan kementerian/lembaga sudah mengajukan asuransi gedung.

Direktur Barang Milik Negara (BMN) DJKN Encep Sudarwan mengatakan delapan kementerian/lembaga tersebut di antaranya Kementerian Perhubungan (Kemenhub); Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas); Lembaga Pertahanan Nasional (Lemhannas); Dewan Perwakilan Daerah (DPD); Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG); Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP); Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP); dan Televisi Republik Indonesia (TVRI).

"Pilot project di 2019 Kemenkeu dulu. Tahun 2020 ada 10 kementerian/lembaga akan diasuransikan tahun ini. Kita masih nunggu dua lagi nanti ada kabar. Lagi ditanya satu-satu dipanggilkan. Baru yang sudah oke semua 8 kementerian/lembaga," kata Encep dalam acara Bincang Bareng DJKN, di kantornya, Jakarta, Jumat (14/2/2020).

Dari 8 kementerian/lembaga tersebut, pemerintah masih mengukur nilai aset yang dimiliki. Jika nilai asetnya sudah ditemukan, baru akan ditetapkan premi asuransinya. "Sekarang sedang melakukan identifikasi, nilai asetnya ketahuan nanti. Dihitung dulu asetnya berapa, dikalikan premi," imbuh Encep.

Meski target awal di 2020 ini 10 kementerian/lembaga diasuransikan, namun menurut Encep, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati meminta agar lebih banyak lagi yang mengajukan.

"Bisa saja lebih dari 10. Malah Bu Sri Mulyani lebih banyak, lebih senang. Karena kita harus mengamankan BMN. Kan bencananya kita banyak, kita kan masuk ring of fire," papar Encep.

Ia menegaskan, asuransi BMN ini hanya akan dikelola oleh satu konsorsium asuransi atas nama BMN. Sehingga, kementerian/lembaga mana pun tak bisa mengajukan perusahaan asuransi yang berbeda.

"Asuransi kita ingin asuransi itu benar-benar aman, terpercaya, hanya ada satu polis asuransi. Yang namanya asuransi BMN, yang menerbitkan konsorsium asuransi. Jadi nggak boleh pakai PT ini-itu. Hanya satu asuransi BMN yang akan dikeluarkan konsorsium asuransi BMN," tegasnya.

Sebagai informasi, program asuransi BMN tertuang pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 97 Tahun 2019 tentang Pengasuransian Barang Milik Negara. Aturan ini menggantikan PMK sebelumnya yaitu Nomor 247 Tahun 2016. Pelaksanaan program tersebut diikuti oleh 56 perusahaan asuransi, di mana 50 perusahaan asuransi umum dan enam perusahaan reasuransi.

Simak Video "Bahana Jadi Induk Holding Asuransi Akhir Februari"
[Gambas:Video 20detik]
(fdl/fdl)