Setop Perundungan di Sekolah

by
https://cdns.klimg.com/merdeka.com/i/w/news/2020/02/14/1147557/670x335/setop-perundungan-di-sekolah.jpg
Aksi Stop Bullying. ©2018 Liputan6.com/Helmi Fithriansyah

Merdeka.com - Video tiga aksi siswa menganiaya siswi rekan kelasnya menjadi viral setelah beredar di media sosial. Seorang netizen kemudian melaporkan persekusi yang terjadi di Purworejo itu kepada Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo melalui Twitter.

"Need your quick action Pak Gubernur," tulis dia kepada Ganjar.

Ganjar kemudian merespons laporan netizen tersebut dengan menanyakan lokasi dan tanggal kejadian. Dalam waktu kurang dari dua jam, Ganjar menelepon kepala sekolah, bupati dan beberapa pihak terkait dengan kasus ini. Dia pun mengatakan kepolisian sudah menerima laporan tentang persekusi di Purworejo tersebut.

"Akun sy dibanjiri kejadian di salah satu smp di butuh purworejo. Sy sdh telp kaseknya & dia sdh urus. Polisi juga sdh menerima laporannya. Bsk saya minta pengawas sekolah & dinas utk turun agar bicara dg ortu anak2 itu. Pak Bupati Purworejo jg sdh sy kontak. --- Sayangi temanmu!" tulis Ganjar Pranowo dalam akun Twitternya, @ganjarpranowo.

Polisi langsung bergerak melakukan penelusuran. Tiga siswa terduga penganiayaan langsung diperiksa pada Kamis (13/2). Ketiganya adalah TP, DF, UHA. Ketiganya diduga yang melakukan persekusi terhadap CIA, rekan satu kelas di SMP Muhammadiyah Butuh, Purworejo.

"Benar, sedang kita proses," ujar Kapolres Purworejo, AKBP Rizal Marito, soal persekusi di Purworejo kepada Liputan6.com, Jakarta.

Pemeriksaan terhadap ketiganya setelah polisi menerima laporan resmi. Namun polisi tidak menjelaskan pembuat laporan tentang tindakan persekusi tersebut.

"Sudah ditetapkan sebagai tersangka ya," kata dia.

1 dari 2 halaman

Motif Pelaku Persekusi

Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Iskandar Sutisna membeberkan motif tiga tersangka perundungan atau bullying terhadap siswi SMP Muhammadiyah Butuh, Purworejo. Mereka atas inisial TP, DF, UHA, kata Iskandar tega melakukan hal itu karena meminta uang kepada korban CA tapi tidak diberikan.

"Bahwa murid wanita ini di palak dimintai uang oleh tiga pelaku," kata dia saat dihubungi Liputan6.com, Kamis (13/2).

CA, kata Iskandar justru melaporkan aksi pemalakan tersebut kepada guru di sana. Aksinya itu membuat ketiga tersangka berang hingga melakukan persekusi kepada korban.

"Karena tidak dikasih dan dilaporkan ke guru, akhirnya tiga pelaku marah dan menganiaya," terang dia.

Sementara menurut Kapolres Purworejo, AKBP Rizal Marito korban dikenal sebagai pribadi yang pendiam. Karena pendiamnya, CA dianggap oleh orang-orang di sekitarnya sebagai anak dengan keterbelakangan mental.

2 dari 2 halaman

KPAI Minta Pelaku Dihukum Peradilan Anak

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) turut menyoroti kasus kekerasan di sekolah ini. KPAI menyesalkan aksi perundungan yang terjadi di lingkungan sekolah saat masih jam belajar.

KPAI juga menyayangkan perundungan terjadi di lingkungan sekolah saat masih jam sekolah, di dalam kelas dan tidak ada pengawasan oleh pihak sekolah, misalnya guru piket. Anak lain di sekitar anak pelaku dan anak korban juga tidak ada yang melaporkan pada guru piket atau guru wali kelas. Tidak ada juga cctv di dalam kelas, sehingga tidak dapat dideteksi oleh pihak sekolah," kata Komisioner KPAI Bidang Pendidikan Retno Listyarti, saat dikonfirmasi, Jumat (14/2).

KPAI melihat aksi kekerasan dilakukan anak-anak baik seperti di lingkungan saat ini salah satunya dipengaruhi perkembangan teknologi. Informasi masif di media sosial diterima anak-anak tanpa filter menjadi salah satu pengaruh kekerasan era digital. Oleh sebab itu, KPAI meminta orang tua lebih mengawasi penggunaan media sosial dilakukan anaknya.

KPAI mendorong para orangtua untuk ikut mengawasi media social anak-anaknya, sambil melakukan edukasi kepada anak-anak bagaimana menggunakan media social secara aman dan sehat,"ujar dia.

KPAI juga mendorong sekolah memiliki sistem pengaduan yang melindungi anak korban dan anak pelaku ketika mengadu. KPAI melihat kekerasan di dunia pendidikan juga terus terjadi karena sekolah tidak memiliki sistem pengaduan yang melindungi anak korban dan anak saksi.

Penanganan yang tidak melindungi korban, akan berpotensi kuat kalau pengadu/korban akan makin di bully fisik karena pelaku tidak terima kalau perbuatannya di laporkan kepada pihak sekolah seperti terjadi dalam kasus perundungan di Purworejo ini,"kata dia.

KPAI pun mendorong orang dewasa di sekitar anak juga harus memiliki kepekaan terhadap anak-anak yang mengalami perundungan. Jangan menganggap remeh dampak perundungan, karena dapat menganggu tumbuh kembang anak. Anak juga harus dididik berani bicara, berani menolak, speak up!". [gil]

Baca juga:
Diduga Pukul dan Tendang Siswi di Kelas, 3 Siswa SMP di Purworejo Diperiksa Polisi
Viral Video Guru Pukuli Siswa di Bekasi Gara-gara Terlambat Masuk Sekolah
Siswa SMP di Makassar Meninggal Dunia Setelah Dikeroyok Teman
Kronologi Siswa SMP di Pekanbaru Dianiaya Teman Hingga Masuk Rumah Sakit
Motivator Agus Setiawan Mengaku Khilaf Aniaya Siswa di Malang
Terdakwa Kasus Pembunuhan Peserta MOS SMA Semi Militer Didakwa Pasal Berlapis