Lucinta Luna Jadi Wanita, Ini Kasus Ganti Kelamin yang Ditolak-Dikabulkan

by

Lucinta Luna Jadi Wanita, Ini Kasus Ganti Kelamin yang Ditolak-Dikabulkan

Andi Saputra - detikNews Jumat, 14 Feb 2020 08:47 WIB 0 komentar SHARE URL telah disalin

https://awsimages.detik.net.id/community/media/visual/2019/06/27/8d4b31a3-8276-4b66-8fde-9ded31fd34a6_169.jpeg?w=700&q=90
Foto: Noel/detikFoto

Jakarta -

Muhammad Fatah melakukan operasi kelamin karena kemayu. Fatah lalu mengajukan permohonan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dan dikabulkan. Fatah menjadi perempuan dan ganti nama Ayluna Putri dengan nama beken Lucinta Luna. Permohonan ganti kelamin ternyata tidak mudah.

Dalam catatan detikcom, Jumat (14/2/2020) berdasarkan informasi Program Karakterisasi Putusan Komisi Yudisial (KY), jika ada proses permohonan ganti kelamin maka Pemohon harus bisa meyakinkan hakim bahwa memang dirinya layak untuk diubah kelaminnya. Tidak sedikit yang ditolak karena tidak bisa meyakinkan hakim.

Baca juga: Warning Lucinta Luna Usai Ditangkap Pakai Narkoba

Contohnya terjadi di Cirebon. Pada 2019 lalu, seorang warga Cirebon sudah mengganti kelaminnya dari perempuan menjadi laki-laki. Kemudian ia mengajukan permohonan jenis kelamin ke pengadilan.

Dalam putusan Nomor 07/Pdt.P/2019/PN.Cbn, hakim menolak permohonan itu. Hakim menolak dengan alasan kejiwaan (Harry Benjamin Syndrome) sehingga solusinya dengan terapi, bukan ganti kelamin.

Di tempat yang sama, hakim PN Cirebon juga menolak permohonan perempuan yang ingin menjadi laki-laki. Si pemohon mengajukan permohonan jenis kelamin karena merasa trasgender female to male. Penolakan itu diputus lewat penetapan Nomor 100/Pdt.P/2019/PN.Cbn.

Selanjutnya Halaman 1 2 3 4 lucinta lucinta luna pn jaksel

0 komentar SHARE URL telah disalin