https://statik.tempo.co/data/2020/02/14/id_915037/915037_720.jpg
Kepolisian Daerah Metro Jaya merilis kasus klinik aborsi yang berada di Paseban, Senen, Jakarta Pusat, Jumat, 14 Februari 2020. TEMPO/M Julnis Firmansyah

Polisi Bongkar Klinik Aborsi di Jakarta Pusat

by

TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Resor Jakarta Pusat membongkar klinik aborsi di kawasan Paseban, Senen, Jakarta Pusat. Dari catatan polisi klinik tersebut sudah melayani 903 orang.

"Total ada 1.632 pasien yang pernah ditangani dan yang melakukan aborsi 903 orang," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Yusri Yunus, di Paseban, Jakarta Pusat, Jumat 14 Februari 2020.

Yusri mengatakan klinik ini sudah beroperasi dari tahun 2018 atau telah beroperasi selama 21 bulan. Dengan ribuan pasien yang sudah datang, para pelaku mendapatkan untung Rp 5,4 miliar.

Dalam pengungkapan ini, polisi menangkap tiga orang yang terdiri dari dokter, perawat, dan seorang pembantu. "Tersangka pertama yang diamankan MM alias dokter A. Dia ini memang dokter, pernah menjadi PNS di Riau, tetapi karena disersi, tidak pernah masuk, dipecat," ujar Yusri.

Yusri mengatakan pelaku pernah terlibat kasus yang sama pada 2016 dan ditangkap Polres Bekasi. Saat itu, ia hanya divonis penjara tiga bulan.

Pelaku kedua berinisial RM yang berperan sebagai bidan. Tak sekedar bidang, RM juga berperan sebagai calo yang mempromosikan klinik aborsi melalui internet.

Adapun tarif yang RM tawarkan untuk jasa aborsi sebesar Rp 1 juta hingga Rp 15 juta, tergantung usia kandungan. Sama seperti MM, pelaku RM juga seorang residivis untuk kasus yang sama dan pernah dipenjara selama dua tahun.

"Ketiga SI, karyawannya untuk bagian pendaftaran. Dia juga residivis dan pernah divonis 2 tahun 3 bulan dengan kasus yang sama," ujar Yusri.

Pengungkapan klinik aborsi di Paseban berawal dari laporan masyarakat. Pada 11 Februari 2020, polisi menggerebek tempat tersebut dan menangkap basah para pelaku yang sedang melakukan aborsi kepada dua pasien.

Para pelaku kini dijerat dengan Undang-undang Kesehatan, UU tentang Tenaga Kesehatan Nomor 26 Tahun 2014, UU tentang Praktik Kedokteran dengan ancaman hukuman penjara lebih dari 10 tahun.

M JULNIS FIRMANSYAH