KPAI : Soal Kekerasan Terhadap Siswa, SMAN 12 Bekasi Wajib Kena BAP

by
http://imgcdn.rri.co.id/thumbs/berita_786833_800x600_11918-guru-sma-12-bekasi-pukul-murid.jpg
KPAI : Soal Kekerasan Terhadap Siswa, SMAN 12 Bekasi Wajib Kena BAP

KBRN, Jakarta: Dunia pendidikan Indonesia kembali digemparkan dengan video berdurasi 14 detik yang merekam aksi kekerasan fisik oknum guru terhadap muridnya.

Oknum guru tersebut diketahui beberapa kali memukuli seorang siswa yang datang terlambat di hadapan ratusan siswa lainnya.

Kekerasan fisik itu dilakukan seorang Wakil Kepala Sekolah bidang Kesiswaan SMAN 12 Bekasi. Aksi itu direkam diam-diam oleh seorang murid yang kemudian menjadi viral di sosial media, Rabu (12/2/2020).

Terkait peristiwa tersebut Komisioner KPAI Bidang Pendidikan Retno Listyarti menyampaikan keprihatinan yang mendalam atas kejadian yang menimpa sejumlah murid di SMA tersebut.

"Apalagi pelaku adalah pendidik yang seharusnya melindungi anak-anak selama berada di sekolah, bukan malah menjadi pelaku kekerasan," ujar Retno kepada RRI di Jakarta, Kamis (13/2/2020).

KPAI mengapresiasi pencopotan jabatan oknum guru tersebut, namun Retno menjelaskan bahwa seharusnya yang mendapat hukuman bukan hanya yang bersangkutan, tetapi pihak sekolah lain harus bertanggung jawab dalam hal ini Kepala Sekolah itu sendiri.

Lebih lanjut Retno bersama pihak KPAI menelusuri karakter pelaku kekerasan yang terkenal temperamental.

"Mayoritas guru di berbagai sekolah kerap menggunakan kekerasan fisik dan verbal dalam mendidik dan mendisiplinkan siswanya," tambah Retno.

"KPAI juga menyakini bahwa perbuatan yang viral ini bukan sekali, tetapi seringkali dilakukan oleh pihak sekolah atas nama mendidik dan mendisiplinkan siswanya," sambungnya.

Diduga kuat, korban tidak hanya 5 siswa jika bentuk kedisiplinan seperti ini merupakan kebijakan sekolah.

KPAI mendorong Inspektorat Provinsi Jawa Barat untuk melakukan BAP terhadap pihak sekolah, termasuk pelaku dan manajemen sekolah.

Hal ini sebagaimana diatur dalam PP No. 53 tahun 2014 tentang Disiplin PNS, memgingat ada pelanggaran terhadap UU Perlindungan Anak.