https://www.hidayatullah.com/files/bfi_thumb/Jamaah-menuju-muzdalifah-by-Harun-395p2iydc017icoo0dp7nk.jpg
Jamaah haji 1440H saat menuju muzdalifahharun

Politikus PDIP Minta Dana Jamaah Haji Dioptimalisasikan

"Tentunya di dalam BPKH, uang-uang yang bersumber dari jamaah bisa dioptimalisasikan daripada yang disimpan supaya tidak terjadi kesenjangan berikutnya"

Hidayatullah.com- Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Ina Ammania meminta dana haji yang telah disetorkan oleh jamaah calon haji kepada Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) agar dioptimalisasikan.

Menurut Anggota Komisi VIII DPR RI ini, optimalisasi pengelolaan dana jamaah calon haji itu penting.

Menurutnya, optimalisasi dana haji tersebut perlu dilakukan untuk mencegah terjadi kesenjangan berikutnya dalam penyelenggaraan Ibadah Haji.

“Tentunya di dalam BPKH, uang-uang yang bersumber dari jamaah bisa dioptimalisasikan daripada yang disimpan supaya tidak terjadi kesenjangan berikutnya,” ujar Ina di sela-sela Kunjungan Spesifik (Kunspek) Panitia Kerja (Panja) Optimalisasi Dana Haji (ODH) Komisi VIII DPR RI di Asrama Haji, Surabaya, Jawa Timur, kemarin dikutip website resmi DPR RI pada Jumat (14/02/2020).

Baca: Menag Ingatkan BPKH Harus Hati-hati Kelola Dana Haji

Pada sisi lain, Ina mengingatkan agar cermat dalam melakukan optimalisasi dana haji. DPR RI bersama Pemerintah berkomitmen untuk melakukan pengawasan atas pengelolaan dana haji agar tak salah saat menginvestasikannya.

“Jadi jangan sampai uang jamaah itu diinvestasikan untuk hal yang tidak jelas, atau tidak sesuai dengan undang-undang,” tegas politikus dapil Jawa Timur IV ini.

Oleh sebab itu, sambungnya, baik DPR RI dan Pemerintah per enam bulan menggelar rapat dengan BPKH untuk memantau pengelolaan dana haji.

Menurut Undang-Undang Nomor 34 tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji, Dana Haji merupakan dana setoran biaya penyelenggaraan haji, dana efisiensi penyelenggaraan haji, dana abadi umat dan nilai manfaat yang dikuasai negara dalam rangka penyelenggaraan ibadah haji dan kegiatan kemaslahatan umat Islam.

Ina menyebut bahwa pemerintah telah lebih baik dalam melayani dan menyejahterakan jamaah haji, baik dalam hal operasional, katering maupun pemondokan. Terlebih saat ini pengelolaan keuangan haji sudah terpusat, sehingga sudah tak ada lagi aliran dana yang tersendat.

Baca: Kemenag sebut Tak Investasikan Dana Haji untuk Infrastruktur

Sebelumnya diberitakan hidayatullah.com, Menteri Agama Jenderal (Purn) TNI Fachrul Razi mengingatkan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) agar harus berhati-hati dan bertanggung jawab dalam mengelola dana haji.

“Pada pengelolaan dana haji, yang terpenting harus betul-betul berhati-hati. Karena pada dasarnya ini adalah dana umat, yang pertanggungjawabannya bukan saja hanya kepada manusia, namun kepada Allah. Kalau saya, memilih yang paling aman saja dan paling tidak beresiko,” ujar Menag saat menerima Kepala BPKH Anggito Abimanyu, di Kantor Kementerian Agama, Jl Lapangan Banteng Barat nomor 3-4, Jakarta Pusat, Senin (11/11/2019).

Saat ini, berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji, lembaga yang bertugas mengelola keuangan haji adalah BPKH. Pengelolaan keuangan haji meliputi penerimaan, pengembangan, pengeluaran, dan pertanggungjawaban keuangan haji.

Selain itu, Menag juga mengatakan, dalam menyusun proyeksi keuangan dan penetapan biaya haji untuk tahun mendatang, harus berupaya agar tidak ada kenaikan.

“Pada prinsipnya, harus berupaya agar biaya tidak lebih tinggi atau minimal sama dengan biaya haji terakhir,” ujarnya.*