https://awsimages.detik.net.id/visual/2018/10/15/bbf0a174-4a31-43c8-8859-1b164be0f810_169.jpeg?w=715&q=90
Foto: Dato Sri Tahir (CNBC Indonesia/ Andrean Kristianto)

Kasus Jiwasraya, Kejagung Siap Periksa Mayapada Milik Tahir

by

Jakarta, CNBC Indonesia - Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan akan melakukan pemeriksaan terhadap PT Bank Mayapada Internasional Tbk (MAYA) terkait dengan proses penyidikan dugaan korupsi yang tengah ditangani yakni kasus PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah mengatakan pemeriksaan itu lantaran salah satu tersangka kasus tersebut memiliki rekening di bank milik taipan Dato' Sri Tahir itu.

"Pemeriksaan dia [Mayapada] bisa terkait dari pembuktian perkaranya, bisa dikroscek dengan aset. Kayak BT [Benny Tjokrosapuro, salah satu tersangka Jiwasraya], kan ada rekening di Mayapada, itu pasti diperiksa berapa nilai rekeningnya, bisnisnya kan gitu," katanya di Jakarta, Jumat (14/2/2020).

Hingga saat ini, Kejagung melalui Jampidsus telah menetapkan enam tersangka dari kasus Jiwasraya. Mereka adalah Direktur Utama PT Hanson International Tbk. Benny Tjokrosaputro, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk Heru Hidayat, Direktur Keuangan Jiwasraya periode Januari 2013-2018 Hary Prasetyo.

Lalu Direktur Utama Jiwasraya periode 2008-2018 Hendrisman Rahim, eks Kepala Divisi Investasi Keuangan Jiwasraya Syahmirwan dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.

Kejagung mengungkapkan potensi kerugian negara dari kasus dugaan korupsi Jiwasraya bisa mencapai Rp 17 triliun dan besaran nilai sesungguhnya akan dihitung oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Nilai tersebut berasal dari penyidikan atas berkas selama 10 tahun, dari 2008 hingga 2018.

"Ya dari 2008 yang kita sidik tuh 2008 sampai 2018, sehingga kerugiannya cukup besar. Perkiraan kemungkinan sekitar angka Rp 17 triliun, tapi real di hitungan BPK-lah. Akan berkembang terus nanti," kata Febrie.

Selain Kejagung, Panitia Kerja (Panja) Komisi VI DPR juga berencana memanggil Grup Mayapada. Anggota Panja Komisi VI DPR Andre Rosiade mengatakan munculnya nama Mayapada dalam kasus ini setelah banyak beredar di media sosial mengenai kedekatan pemilik bank tersebut dengan Benny Tjokro.

Untuk itu parlemen berencana untuk meminta konfirmasi langsung kepada pihak terkait. "Nama beliau [tahir] banyak disebut di sosial media karena indikasi ada hubungan dengan Benny Tjokro. Tentu ini butuh klarifikasi dan informasi yang utuh mengenai rumor. Jadi baru rencana dan akan dibahas di rapat internal panja Jiwasraya," kata Andre, Jumat (31/1/2020).

Menanggapi ini bos Mayapada Group yang juga salah satu orang terkaya di negeri ini, Dato' Sri Tahir, mengungkapkan dirinya akan datang jika dipanggil oleh Panitia Kerja Jiwasraya.

"Saya belum tahu [akan dipanggil], ya [akan datang]" katanya saat dihubungi CNBC Indonesia, Jumat sore (31/1/2020). Tahir, menegaskan akan datang memenuhi jika memang ada panggilan dari DPR.

"He.he.he.. kantor Jiwasraya di mana aja saya gak tahu," kata Tahir lagi.

Ketika ditanya apakah kenal dengan Bentjok, Tahir menjelaskan bahwa Benny Tjokro memang nasabah Bank Mayapada yang dimilikinya. Tahir mengaku tak punya kedekatan khusus dengan Bentjok, hanya saja dia mengatakan dekat dengan almarhum ayah Benny Tjokro.

"Dia [Bentjok] nasabah kita [Mayapada]. Tidak ada klarifikasi ya. Jadi dia nasabah bank kita ya," tegas Tahir, saat dihubungi. "Saya dekat sama almarhum ayahnya. Kalau saya sama dia [Bentjok] beda generasi. Dia anak muda, saya sudah tua."

"Saya kenal orang tuanya, iya. Ya tapi bukan teman main, beda 20 tahun lebih hampir 25 tahun," katanya.

[Gambas:Video CNBC]

(tas/tas)