https://awsimages.detik.net.id/visual/2018/10/12/8620ca1e-1db9-460d-8b44-8803bfa6d0a3_169.jpeg?w=715&q=90
Foto: Jiwasraya (CNBC Indonesia/Ranny Virginia Utami)

Melebihi Century, Potensi Kerugian Negara Jiwasraya Rp 17 T

by

Jakarta, CNBC Indonesia - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan potensi kerugian negara dari kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) bisa mencapai Rp 17 triliun dan besaran nilai sesungguhnya akan dihitung oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Nilai tersebut berasal dari penyidikan atas berkas selama 10 tahun, dari 2008 hingga 2018.

"Ya dari 2008 yang kita sidik tuh 2008 sampai 2018, sehingga kerugiannya cukup besar. Perkiraan kemungkinan sekitar angka Rp 17 triliun, tapi real di hitungan BPK-lah. Akan berkembang terus nanti," kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah, di Jakarta, Jumat (14/2/2020).

Dia belum menjelaskan apakah angka tersebut akan terus bertambah atau tidak. "Ini kan diaudit dengan bantuan BPK, nah kita nanti tunggu real terakhirnya lah, tapi ini akan terus dilakukan perhitungan," katanya.

Sebagai informasi, Kejagung, pada Desember tahun lalu menyebut potensi awal kerugian negara Jiwasraya Rp 13,7 triliun.

"Sebagai akibat transaksi tersebut, Jiwasraya sampai Agustus 2019 menanggung potensi kerugian negara sebesar Rp 13,7 triliun. Ini perkiraan awal. Jadi Rp 13,7 triliun hanya perkiraan awal dan diduga ini akan lebih dari itu," ucap Jaksa Agung ST Burhanuddin saat jumpa pers di Kejagung, Rabu (18/12/2019).

Adapun hasil temuan BPK soal kerugian negara oleh Jiwasraya pada awalnya mencapai Rp 10,4 triliun yang diinvestasikan dalam instrumen saham dan reksa dana.

Nilai potensi kerugian negara itu lebih besar dari dana bailout (talangan) Bank Century pada 2008 yang mencapai Rp 6,76 triliun. Bank hasil merger Bank Danpac, Bank Pikko dan Bank CIC lalu menjadi PT Bank Mutiara Tbk itu pun kemudian dijual pemerintah ke bank asal Jepang J Trust senilai 4,41 triliun pada 20 November 2014 dan kini menjadi PT Bank J Trust Indonesia Tbk.

Bahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan kerugian negara dalam kasus Bank Century, mengacu data BPK, dari dua proses bailout adalah sebesar Rp 689,39 miliar dan Rp 6,76 triliun, mengutip Detiknews.

Lebih lanjut  Febrie menjelaskan angka sebesar Rp 17 triliun itu. "Itu teknis sekali lah perhitungan dari teman-teman auditor, tapi ini akan fix nya selesai di hitung bersama-sama. Iya belum real lah [ada potensi bertambah]."

[Gambas:Video CNBC]

(tas/tas)