Apa Kabar Skandal Penyelundupan Harley dan Brompton di Garuda?

by
https://awsimages.detik.net.id/community/media/visual/2019/12/05/ac239d8c-568b-4436-ac85-c96331bac8a9_169.jpeg?w=700&q=80
Foto: Agung Pambudhy

Jakarta -

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Menteri BUMN Erick Thohir telah mengungkap kasus penyelundupan Harley-Davidson dan sepeda Brompton melalui pesawat Garuda Indonesia pada Desember 2019 lalu. Bahkan, Erick Thohir telah memecat sejumlah direksi yang diduga terlibat dalam kasus ini.

Namun, hingga saat ini belum ada satu orang pun yang menyandang status tersangka. Lalu, bagaimana kelanjutan kasus tersebut?

Kepala Subdirektorat Komunikasi dan Publikasi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Deni Sujantoro mengatakan, skandal penyelundupan Harley saat ini dalam proses penyidikan. Pada proses ini, saksi-saksi dipanggil untuk dimintai keterangan.

"Yang sudah dipanggil mungkin aku nggak bisa nyebutin dulu ya, karena banyak juga yang dipanggil. Penyidikan itu sekarang pemanggilan saksi-saksi banyak, pasti penyidik ending-nya akan menyampaikan siapa yang menjadi tersangkanya," katanya kepada detikcom, Jumat (14/2/2020).

Saksi-saksi yang dimintai keterangan termasuk beberapa inisial yang telah diungkap sebelumnya, termasuk AA yang diketahui Direktur Utama Garuda Indonesia.

"Semua (dipanggil), kalau proses penyidikan manapun, semua dipanggil sebagai saksi, nanti kita tetapkan tersangkanya siapa. Kalau tersangka harus ada penetapannya sebagai tersangka," paparnya.

Dia menambahkan, ada beberapa proses yang mesti dilewati setelah DJBC menetapkan tersangka dalam kasus ini.

"Prosesnya setelah ada penetapan tersangkanya, maka proses selanjutnya ke penuntutan. Kita serahkan ke Kejaksaan semua berkas-berkasnya. Kalau Kejaksaan menerima maka lanjut ke proses penuntutan. Kalau sudah penuntutan nanti masuk pengadilan gitu prosesnya," katanya.

Simak Video "Harley & Brompton Ilegal, Erick Thohir Ancam Copot Direksi Garuda!"
[Gambas:Video 20detik]
(eds/eds)