https://images.hukumonline.com/frontend/lt5e45f15b1014b/lt5e45fa438b78b.jpg
Foto: RES

Dari Polemik Penolakan Pemulangan WNI Eks ISIS Hingga Pasal Terdampak Omnibus Law

by

OJK mencabut aturan kewajiban bagi perusahaan asuransi memiliki direktur kepatuhan karena dinilai sulit diterapkan.

Isu omnibus law masih menjadi perhatian setelah pemerintah menyerahkan draf sekaligus naskah akademik Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Cipta Kerja ke DPR, Rabu 12/2). RUU yang diharapkan dapat meningkatkan kemudhan investasi demi pertumbuhan ekonomi ini, tetap perlu dikritisi. Soalnya, mengalihkan pembahasan dari penyusunan di pemerintah ke DPR mesti dilihat secara menyeluruh.

 

Keputusan pemerintah tidak akan memulangkan ratusan WNI eks simpatisan ISIS (Islamic State in Iraq and Syria) ke Indonesia menuai kritik. Pemerintah dinilai terburu-buru dalam membuat keputusan. Mereka yang dituding Foreign Terrorist Fighters (FTF) berpotensi menjadi stateless (tanpa kewarganegaraan) dan dapat kehilangan kewarganegaraannya.

 

Berikut lima artikel yang masih menarik untuk dibaca:

 

Pemerintah Tolak Pulangkan WNI Eks ISIS Menuai Kritik

Pemerintah memutuskan tidak akan memulangkan ratusan WNI eks simpatisan ISIS (Islamic State in Iraq and Syria) ke Indsonesia yang diduga terlibat aksi terorisme di luar negeri atau Foreign Terrorist Fighters (FTF). Hal ini diputuskan pemerintah dalam rapat kabinet yang dipimpin Presiden Joko Widodo dan sejumlah kementerian di Istana Kepresidenan, Bogor, Jawa Barat, Selasa (11/2) kemarin. 

 

Direktur Eksekutif Imparsial Al Araf menilai pemerintah terlalu terburu-buru dalam membuat keputusan ini. Orang yang dituding FTF ini berpotensi menjadi stateless (tanpa kewarganegaraan) dan dapat kehilangan kewarganegaraannya. Pemerintah semestinya mengidentifikasi terlebih dulu peran mereka apakah menjadi FTF aktif atau tidak.

Selengkapnya baca artikel ini.

 

Menguji Konstitusionalitas Pengangkatan Pimpinan Pengadilan Pajak

Tiga hakim pengadilan pajak, Triyono Martanto, Haposan Lumban Gaol, dan Redno Sri Rezeki mempersoalkan konstitusionalitas mekanisme/proses pengangkatan ketua dan wakil ketua pengadilan pajak dalam Pasal 5 ayat (2), Pasal 8 ayat (2), UU No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

 

Mereka menganggap kedua pasal itu bertentangan dengan Pasal 24 ayat (1) dan Pasal 25 UUD Tahun 1945 terkait indepedensi kekuasaan kehakiman yang saat ini umumnya sudah satu atap di Mahkamah Agung (MA). 

Selengkapnya baca artikel ini.

 

Perusahaan Asuransi Tak Wajib Miliki Direktur Kepatuhan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut aturan mengenai kewajiban bagi perusahaan asuransi memiliki direktur kepatuhan dalam jajaran direksinya. Lembaga pengawas jasa keuangan ini menganggap aturan ini sulit diterapkan karena tidak semua perusahaan asuransi memiliki kesanggupan khususnya dari sisi finasial menyediakan direktur kepatuhan.

 

Keputusan pembatalan tersebut tertuang dalam Peraturan OJK Nomor 43/POJK.05/2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 73/POJK.05/2016 tentang Tata Kelola Perusahaan yang Baik bagi Perusahaan Perasuransian. Perlu diketahui, POJK 73/2019 memuat kewajiban adanya direktur kepatuhan dalam perusahaan perasuransian mulai berlaku per 28 Desember 2019.

Selengkapnya baca artikel ini.

 

Mengenal Lebih Jauh Penerapan Benefecial Ownership Korporasi

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia telah mengeluarkan Peraturan Menkumham No. 15 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat (Benefecial Ownership/BO) dari Korporasi dan Permenkumham No. 21 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pengawasan Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi. Dua peraturan ini merupakan turunan dari Perpres No. 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Terorisme.

 

Dalam diskusi yang digelar hukumonline dengan tema "Perkembangan Regulasi Mengenai Benefecial Ownership dan Pemahaman Tax Compliance dalam Bisnis dan Pencegahan Tindak Pidana" bertempat di Fraser Place, Setiabudi, Jakarta Selatan, para narasumber yang dihadirkan menjelaskan mengenai latar belakang lahirnya Perpres tentang BO dan bagaimana penerapannya, begitupula tentang sanksinya nanti.

Selengkapnya baca artikel ini.

 

Mempertanyakan Pasal UU Terdampak dalam Omnibus Law

Pemerintah telah mengirimkan surat presiden, naskah akademik, dan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Cipta Kerja ke pimpinan DPR. RUU Cipta Kerja yang diarahkan meningkatkan kemudahan investasi demi pertumbuhan ekonomi ini memuat 11 klaster, 15 bab, 174 pasal, dengan 79 UU terdampak.   

 

Anggota Komisi I DPR Effendi Simbolon mengatakan keberadaan RUU Cipta Kerja melalui metode omnibus law tetap harus dikritisi. Baginya, mengalihkan pembahasan dari penyusunan di pemerintah ke DPR mesti dilihat secara menyeluruh.

 

Dia menilai penyusunan RUU Cipta Kerja yang di dalamnya banyak UU yang terdampak berimplikasi terjadi perubahan mendasar lantaran menggunakan metode omnibus law. Sebab, ribuan pasal dalam 79 UU terdampak telah dihapus, diubah, bahkan disisipi pasal tertentu. Termasuk, UU tertentu yang bersifat lex spesialis ikut terdampak.

Selengkapnya baca artikel ini.