https://cdn1.katadata.co.id/media/images/thumb/2019/11/19/2019_11_19-17_28_00_259a35a5f2e8eca214182dc4ce5ed45b_960x640_thumb.jpg
Poster kampanye pengurangan penggunaan kantong plastik dipajang di salah satu ritel modern di Palu, Sulawesi Tengah, Selasa (19/11/2019). Larangan penggunaan kantong plastik sebabkan industri ini lesu.ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah

Bisnis Lesu, Aturan Bonus Dinilai Makin Memberatkan Industri Plastik

Pengusaha industri plastik mengaku keberatan dengan aturan bonus, karena sektor usaha ini tengah lesu akibat kebijakan larangan penggunaan plastik.

by

Asosiasi Industri Olefin, Aromatik dan Plastik Indonesia (Inaplas) menilai aturan bonus lima kali gaji yang diatur pada Omnibus Law Cipta Kerja berpotensi semakin memberatkan industri. Pasalnya, sektor usaha ini tengah lesu, di tengah berbagai kebijakan larangan penggunaan plastik. 

Direktur Pengembangan Bisnis Inaplas Budi Susanto Sadiman mengatakan, saat ini industri plastik dalam keadaan sulit. Selain karena larangan penggunaan plastik dan rencana pengenaan pajak produk plasti, hal itu juga diperparah dengan kenaikan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) beberapa waktu lalu.

Akibatnya, banyak usaha pelaku industri terganggu dan beberapa perusahaan memilih untuk merelokasi pabrik ke lokasi yang memiliki UMK lebih rendah. Industri plastik merupakan salah satu kelompok industri padat karya.  

(Baca: Lima Aturan Kontroversial dalam Omnibus Law RUU Cipta Lapangan Kerja)

"Pada prinsipnya kalau ada biaya-biaya tambahan yang tidak jelas dan membebani perusahaan ya kami menolak," kata dia saat dihubungi katadata.co.id, Jumat (14/2).

Selain itu, dia juga masih mempertanyakan apakah poin kewajiban pemberian bonus juga memberi pengaruh besar terhadap peningkatan produktvitas. Oleh karena itu, Inaplas berencana melakukan kajian terlebih dulu terhadap isi peraturan tersebut.

"Omnibus law tujuannya untuk meningkatkan investasi yang akhirnya nanti menyerap tenaga kerja. Jadi seharusnya diarahkan kesitu, memangkas biaya-biaya yang tidak jelas kaitannya dengan peningkatan produktivitas," ujarnya.

 

Pemerintah telah menyerahkan draf omnimbus law dalam bentuk Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja ( Ciptaker) kepada DPR pada Rabu (12/2) siang. Dalam draf itu diketahui, pemerintah memberikan 'pemanis' dalam aturan tersebut yakni bonus lima kali gaji  kepada buruh dengan masa kerja tertentu. 

(Baca: Bonus Pekerja di Omnibus Law Berdasarkan Masa Kerja, Ini Ketentuannya)

Meski demikian, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyatakan,  bonus tersebut akan dibayarkan oleh perusahaan berskala besar. Menurutnya, bonus lima kali gaji ini akan diberikan kepada buruh yang sudah bekerja dalam rentang waktu tertentu. Selain itu, ada pula batasan besaran gaji buruh yang akan mendapatkan bonus tersebut.

“Dibayar oleh pengusaha dan berlaku bagi pengusaha besar," kata Ida di Jakarta, Rabu (12/2).

Dalam draf Omnibus Law Cipta Kerja yang diterima katadata.co.id, aturan bonus diatur dalam Bab IV tentang Ketenagakerjaan mengenai penghargaan kepada buruh atau pekerja. Pada ayat 2 pasal 92 tertulis penghargaan atau bonus tersebut berdasarkan masa kerja. 

Dalam draf aturan itu disebutkan, bagi pekerja yang memiliki masa kerja kurang dari tiga tahun akan mendapat bonus sebesar satu kali upah; masa kerja tiga tahun hingga kurang dari enam tahun sebanyak dua kali upah. Kemudian, masa kerja enam tahun hingga kurang dari sembilan tahun sebesar tiga kali upah; masa kerja sembilan tahun hingga kurang dari 12 tahun sebesar empat kali upah. 

(Baca: Aturan Pesangon dalam Omnibus Law hingga 9 Bulan Gaji, Ini Hitungannya)

Terakhir, masa kerja 12 tahun atau lebih sebesar lima kali upah. Penghargaan lainnya ini berlaku sekali. “Pemberian penghargaan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diberikan untuk satu kali dalam jangka waktu paling lama satu tahun sejak undang-undang ini mulai berlaku,” demikian tertulis pada Pasal 92 ayat 3. 

Ketentuan ini berlaku bagi pekerja/buruh yang bekerja sebelum berlakunya undang-undang ini. Ketentuan ini tidak berlaku bagi usaha mikro dan kecil. “Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian penghargaan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat 1diatur dengan Peraturan Pemerintah,” demikian tertulis pada Pasal 92 ayat terakhir.

Video Pilihan