Polisi Tunda Pelimpahan Berkas Nikita Mirzani ke Kejaksaan
by , https://www.facebook.com/CNNIndonesiaJakarta, CNN Indonesia -- Polres Metro Jakarta Selatan batal melimpahkan berkas kasus artis sekaligus tersangka kasus penganiayaan Nikita Mirzani ke Kejaksaan Negeri Jaksel hari ini.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Mochamad Irwan Susanto mengatakan pelimpahan berkas kasus Nikita ke Kejari akan dilakukan Senin (3/2) mendatang.
"Enggak jadi hari ini, kita limpahkan hari Senin," kata Irwan saat dikonfirmasi, Jumat (31/1).
Awalnya, polisi berencana melimpahkan Nikita beserta barang bukti kasus penganiayaan ke Kejari Jaksel hari ini. Hal itu tertuang dalam surat nomor 552/I/2020/Reskrim, tanggal 31 Januari 2020.
Namun, menurut Irwan, saat ini Kejaksaan masih menyiapkan sejumlah dokumen terkait pelimpahan tersebut.
"Teman-teman dari Kejaksaan masih ada dokumen yang harus disiapkan, Sabtu dan Minggu kan libur, jadi enggak bisa kita limpahkan," tutur Irwan.
Nikita ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan. Penetapan status tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan mantan suami, Dipo Latief yang mengaku menjadi korban kekerasan.
Kemarin malam Nikita akhirnya ditangkap oleh anggota Polres Jaksel. Dia dijemput polisi lantaran sudah dua kali mangkir dari panggilan.
"NM ditangkap pada hari Kamis 30 Januari 2020 pada pukul 23.50 WIB," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus dalam keterangannya.
Pemanggilan pertama dilakukan pada 2 Januari. Pemanggilan itu dilakukan untuk penyerahan tahap dua ke Kejari Jakarta Selatan. Nikita tidak hadir dengan alasan persiapan melakukan ibadah umrah.
Lalu, pemanggilan kedua pada 7 Januari. Kali ini Nikita tidak hadir dengan alasan sedang melaksanakan ibadah umrah. (dis/wis)