https://foto.wartaekonomi.co.id/files/arsip_foto_2018_11_28/hukum_2018_11_28_174701_big.jpg

Belum Turun, Jumlah Perkawinan Anak di Indonesia Masih di Angka 193 Ribu Kasus

by

WE Online, Jakarta - Kelompok Kerja Mahkamah Agung mencatat angka perkawinan anak di Indonesia masih tinggi. Pada 2018, angka perkawinan anak di Tanah Air mencapai 193 ribu kasus.

Hal itu dikatakan oleh Sekretaris Kelompok Kerja Perempuan dan Anak Mahkamah Agung, Edy Wibowo di acara pakta integritas Gerakan Bersama Pencegahan Perkawinan Anak (GEBBER PPA) di Kantor Kementerian PPPA, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (31/1/2020)

Baca Juga: UU Perkawinan Hingga UU KPK, Ini Dia 10 UU yang Jadi Perhatian Publik Tahun 2019

Edy mengatakan, dari 193 ribu perkawinan anak yang terjadi di Indonesia disebabkan oleh faktor ekonomi, dan dukungan keluarga yang kurang memahami persoalan pernikahan anak di usia dini.

"Mirisnya dari 193 ribu perkawinan anak yang terjadi di Indonesia, hanya 14 ribu yang mengajukan perenungan dispensasi ke pengadilan, di antaranya sebanyak 13 ribu mengajukan ke pengadilan agama dan 200 ribu ke pengadilan negeri," kata Edy.

Edy menambahkan, sekitar 7 persen yang mengajukan dispensasi nikah ke pengadilan, sedangkan 93 persen tidak mengajukan, dan langsung melakukan pernikahan tanpa catatan resmi (nikah siri).

"Hanya 7 persen yang mengajukan dispensasi nikah ke pengadilan, dan 93 persen tidak mengajukan dispensasi nikah ke pengadilan, tapi mereka langsung nikah siri. Jadi, lebih besar tanggung jawab eksekutif dari pemerintah untuk mengedukasi yang 93 persen dibanding yang 7 persen," tuturnya.

Edy juga menjelaskan, tahun 2018 Mahkamah Konstitusi (MK) membuat putusan yang menyatakan, bahwa usia minimum anak menikah untuk laki-laki 19 tahun sementara perempuan usia 16 tahun, dan telah diatur Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974. Ia juga menilai peraturan itu bertentangan dan diskriminatif.

Partner Sindikasi Konten: Okezone