Ombudsman Pertanyakan Pencabutan Bebas Visa Turis Tiongkok
by Alfreds TuterKBRN, Jakarta : Ombudsman RI telah mengundang beberapa Kementerian terkait, guna mendengar secara langsung pertimbangan Pemerintah yang berencana mengkaji pencabutan kebijakan Bebas Visa bagi WNA asal Tiongkok.
Anggota Ombudsman RI, Alamsyah Saragih memastikan pertemuan pihaknya dengan sejumlah Kementerian ini akan berlangsung pada Senin pekan depan.
"Kami baru mengundang beberapa kementerian, untuk itu kami belum tahu apa yang dilakukan, Kemenlu dan lain sebagainya apa pertimbangannya, kan pasti punya skema dan kami akan dengar Senin nanti," ungkap Anggota Ombudsman RI, Alamsyah Saragih kepada wartawan di Jakarta, Jumat (31/1/2020).
Alamsyah menambahkan, pihaknya akan mengundang beberapa Kementerian termasuk Kemenhub untuk menentukan cabut visa atau tidak.
"Itu kan ada standard dan kajian tertentu dan kami belum dapat. Senin mungkin kita dapat penjelasan dari beberapa kementerian," tambahnya melengkapi.
Menurut Alam, pihaknya tak bisa mengintervensi keputusan yang dilakukan Pemerintah dalam mencegah masuknya virus Corona ke dalam negeri. Tapi yang bisa dilakukan Ombudsman yakni memastikan argumen yang dibangun untuk mencabut kebijakan tersebut tidak merugikan siapapun.
"Kalau kami memutuskan cabut visa atau tidak kan ombudsman bukan executor, jadi yang penting bagi kami argumen untuk menyetop visa atau tidak itu kan pemerintah punya, itu yang harus kami dengarkan dulu," tutur Alam.
Sebagai informasi, wacana pencabutan kebijakan bebas visa untuk warga Tiongkok yang melakukan perjalanan ke Indonesia ini awalnya disampaikan Anggota DPR RI Fraksi Partai PDI Perjuangan, Charles Honoris. Usul ini disampaikan guna mencegah masuknya virus Corona ke Indonesia, ditengah mewabahnya virus ini di kota Wuhan, Provinsi Hubei, Tiongkok.
Merespon hal tersebut, Menkumham Yasonna Laoly mengatakan pihaknya akan melakukan kajian terhadap usulan rekan separtainya tersebut.