KPU Bantah Roy Suryo soal Foto Harun Masiku

by
https://awsimages.detik.net.id/visual/2018/07/10/6a3456af-bd6a-43e2-8f04-59b6e2b1e535_169.jpeg?w=650
Komisioner KPU Evi Novida Ginting. (CNN Indonesia/Bimo Wiwoho)

Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) membantah pernyataan pakar telematika yang juga kader Partai Demokrat, Roy Suryo, soal Harun Masiku tidak mencantumkan pas foto saat mencalonkan diri sebagai calon anggota legislatif dari PDI Perjuangan di Pemilu 2019.

Komisioner KPU Evi Novida Ginting menyampaikan dokumen resmi Daftar Calon Tetap (DCT) Pemilu 2019 mencantumkan foto Harun Masiku. Evi menunjukkan salinan dokumen asli tersebut kepada CNNIndonesia.com.

"Dalam DCT fotonya ada," kata Evi lewat pesan singkat kepada CNNIndonesia.com, Jumat (31/1).


Dalam dokumen itu, terdapat pas foto Harun sebagai caleg PDIP Dapil Sumatera Selatan 1. Dia mengenakan jas merah PDIP dengan latar belakang putih.

Meski demikian, berdasarkan penelusuran CNNIndonesia.com pagi tadi, foto Harun Masiku tidak ada dalam daftar calon tetap yang diunggah di situs resmi KPU.

Evi tak menjawab saat ditanya soal foto Harun tak ada di situs resmi KPU. Dia hanya merujuk kembali kepada salinan dokumen tersebut.

"Ini DCT lengkap. SK (surat keputusan) DCT dapat dilihat di JDIH (Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum)," tutup Evi.

Soal foto Harun Masiku ini bermula dari perbincangan sejumlah pengguna Twitter. Mereka mempertanyakan foto Harun di dalam DPO KPK bukan foto terbaru.

Roy Suryo ikut dalam perbincangan tersebut. Roy menyebut Harun memang tak pernah memampang fotonya.

Dalam cuitan itu, Roy membagikan tangkapan layar situs resmi KPU yang tidak memampang foto Harun di jajaran caleg PDIP.

KPU Harus Berbenah

Pas foto sendiri menjadi salah satu komponen dalam DCT. Pasal 26 ayat (2) PKPU Nomor 20 Tahun 2018 menyebut DCT harus memuat tanda gambar parpol, nomor urut parpol, dan pas foto caleg.

Berangkat dari pas foto Harun Masiku, Ketua Konstitusi Demokrasi (Kode) Inisiatif, Veri Junaidi, meminta KPU membenahi sistem administrasi elektronik terkait penyelenggaraan pemilu.

Veri mengingatkan KPU bila hendak merintis sistem elektronik di pemilu mendatang, seharusnya kesalahan administrasi semacam itu tidak boleh terjadi.

"Kan, KPU sudah mau menggunakan sistem elektronik, jadi mau masuk ke wilayah itu. Jadi hal-hal yang sifatnya teknis administrasi itu dia harus sudah mulai aware dengan persoalan itu, salah satunya misalnya dokumen elektronik itu," kata Veri kepada CNNIndonesia.com.

Veri bilang untungnya kasus ini terungkap setelah penyelenggaraan pemilu. Selain itu, Harun Masiku bukan caleg terpilih sehingga kesalahan administrasi itu tidak berdampak banyak terhadap hasil pemilu.

Meski begitu, ia mewanti-wanti KPU jika hal serupa terjadi saat proses pemilu, bisa menggerus integritas penyelenggara pemilu. Meski kesalahan tersebut berskala kecil.

"Bagaimana kalau elektronik dan sebagainya? Sistem [pendaftaran] elektronik malah justru mengkhawatirkan, e-rekap, kesalahan-kesalahan administrasi itu akan berdampak kan karena dokumen resmi," ujar Veri. (dhf/wis)