https://statik.tempo.co/data/2020/01/29/id_910351/910351_720.jpg
Suasana lokasi revitalisasi di Monumen Nasional (Monas), Jakarta, Rabu, 29 Januari 2020. Beberapa truk dan alat berat masih terlihat di lokasi revitalisasi. TEMPO/Ahmad Tri Hawaari

Ombudsman Duga DKI Maladministrasi Terkait Revitalisasi Monas

by

TEMPO.CO, Jakarta - Ombudsman Republik Indonesia perwakilan Jakarta Raya menduga Pemerintah DKI lakukan maladministrasi dalam proyek revitalisasi Monas karena tidak mendapatkan izin dari Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka.

"Pihak Pemprov jelas dapat diduga melakukan Maladministrasi terkait perizinan ke Mensesneg selaku ketua komisi pengarah," ujar Kepala Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya, Teguh P. Nugroho dalam keterangan tertulisnya, Jumat 31 Januari 2020.

Teguh mengatakan dalam Kepres Nomor 25 Tahun 1995 tentang Pembangunan Kawasan Medan Merdeka pasal 5 ayat 1 mengatur tugas dari komisi pengarah memberikan persetujuan terhadap perencanaan dan pembiayaan pembangunan taman Medan Merdeka yang disusun oleh Badan Pelaksana.

Selain itu, kata Teguh, DPRD DKI juga tidak melaksanakan fungsinya karena tidak sungguh-sungguh dalam mengawasi setiap kegiatan dan penggunaan anggaran DKI termasuk dalam proyek revitalisasi Monas.

Teguh menyebutkan Ombudsman menghargai keputusan DKI yang telah menghentikan Revitalisasi Monas sampai mendapatkan persetujuan dari Komisi Pengarah.

“Saatnya para pihak duduk bersama dan memastikan pelaksanaan revitalisasi Monas," ujarnya.

Sebelumnya Sekretaris Daerah DKI Saefulah mengatakan telah menyerahkan surat persetujuan kepada Kemensesneg untuk revitalisasi Monas. Dia mengaku dalam revitalisasi Monas itu sudah melibatkan Kemensesneg sejak tahap sayembara.

TAUFIQ SIDDIQ