Ada Pasal Pembunuhan dalam Autopsi Lina, Teddy: Saya Enggak Merasa Benar, tapi Harus Diperjuangkan
by LaporanTRIBUNNEWS.COM - Penyanyi Rizky Febian melaporkan kematian sang ibunda, Lina Jubaedah, dengan pasal pembunuhan dan pembunuhan berencana yang menuntun pada proses autopsi jenazah.
Suami Lina, Teddy Pardiyana merasa tersudutkan dengan pasal tersebut.
Teddy pun mengaku harus memperjuangkan nasibnya agar tak terjerat hukum lantaran harus mengasuh anak hasil pernikahannya dengan Lina, yakni Bintang.
Dilansir Tribunnews.com, hal tersebut diungkapkan Teddy dalam wawwancara unggahan YouTube Surya Citra Televisi (SCTV), Kamis (30/1/2020).
Teddy mengaku akan terus memperjuangkan kebenaran yang terjadi terkait kematian Lina.
"Ya kalau memang saya ibaratnya tersudutkan, ada apa-apa ya tetap saya bakalan memperjuangkan kebenaran itu," ujar Teddy.
"Saya sekarang juga enggak merasa benar, tapi memang harus diperjuangkan," sambungnya.
"Karena saya harus (mengasuh), nanti si dedek sama siapa."
Jika sampai dirinya benar tertuduh terlibat menjadi penyebab kematian Lina, Teddy akan membela diri dengan melapor ke polisi.
"Cuma kalau memang ada, ya mungkin saya bukan merasa benar, harus ada pembelaan," ungkap Teddy.
"Jadi saya mungkin langsung ngajuin lagi ke bagian yang lebih atas lagi."
Teddy enggan kelak jika putranya sudah besar maka akan menyalahkan sang ayah atas tuduhan itu.
"Pas si dedek kecil itu besar juga, dari itu tidak menyalahkan saya karena ibunya sudah tidak ada," tegas Teddy.
Berikut video lengkapnya:
Komentar Teddy soal Laporan Rizky Febian
Rizky Febian terkait kematian Lina, ternyata menggunakan pasal pembunuhan dan pembunuhan berencana.
Mengetahui hal itu, Teddy merasa pasal tersebut mengarah kepada dirinya.
Bahkan, Teddy sampai mengadu kepada pengacara Lina, Abdurrahman T Pratomo.
Dilansir Tribunnews.com, hal itu terungkap dalam tayangan YouTube Intens Investigasi, Senin (27/1/2020).
Winarno Djati sebagai pengacara saksi yang sempat dipanggil polisi menyebut laporan Rizky Febian mengandung dua unsur pasal pembunuhan.
"Sesuai dengan panggilan, panggilan itu diminta keterangan sebagai saksi atas dugaan tindak pidana pembunuhan berencana dan pembunuhan, jadi pasalnya itu 340 dan 338," terang Winarno.
Dalam wawancara yang terpisah, Abdurrahman menjelaskan Teddy sempat mengadu kepadanya lantaran merasa tertuduh.
Meski laporan Rizky Febian itu tidak menyebut nama siapapun, namun Teddy tetap merasa tersudut.
Namun, Abdurrahman berusaha menenangkan Teddy lantaran laporan tersebut tidak menyebut nama.
"Teddy yang menyodorkan 'Ini pak, walaupun tidak ada namanya tapi pasal yang dituduhkannya itu adalah pasal pembunuhan berencana'," ungkap Abdurrahman.
"'Nah ini kan indikasinya kan mengarah ke saya', dia bilang seperti itu. Saya bilang 'Sudahlah, toh dalam itunya (laporan) kan tidak disebutkan terlapornya," jelasnya.
Di kesempatan yang berbeda, Teddy menanggapi soal laporan Rizky Febian itu.
Teddy mengaku mempersilakan Rizky Febian untuk membuat laporan tersebut lantaran nanti kebenaran pasti akan terungkap.
"Kalau itu sih mungkin dari pelapor memang penginnya begitu, silakan," ujar Teddy.
"Kita mah cuma enggak keberatan, kalau keinginannya gitu, kita nanti ada pembuktian."
Ia mengaku sempat merasa tertuduh lantaran posisi dirinya yang satu rumah dengan Lina.
"Karena kita juga selama ini yang mungkin nyudutinnya yang di daerah sini, yang memang pas posisi di rumah," kata Teddy.
Teddy kini hanya bisa pasrah sembari menunggu hasil autopsi kematian Lina.
Meski demikian, Teddy sempat terpikir mengapa ada orang yang tega memfitnah tanpa ada bukti yang jelas.
"Jadi kita sih terima saja, nanti hasilnya dari pihak forensik atau autopsi dari kepolisian juga," tuturnya.
"Pasti ada perasaan 'Kok orang sampai gini?', fitnah saya, karena belum ada faktanya langsung fitnah."
"Padahal yang lebih kejam lagi itu kan yang fitnah. Fitnah itu lebih kejam daripada pembunuhan," pungkasnya.
Berikut video lengkapnya:
(Tribunnews.com/ Ifa Nabila)