Kemenkeu Soal Pemberian Insentif Fiskal Pindah ke BKPM: Pengawasan Tetap di DJP

by
https://cdns.klimg.com/merdeka.com/i/w/news/2020/01/31/1144441/670x335/kemenkeu-soal-pemberian-insentif-fiskal-pindah-ke-bkpm-pengawasan-tetap-di-djp.jpg
investasi. shutterstock

Merdeka.com - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan mengalihkan kewenangan pemberian insentif fiskal kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Hal ini sebagai tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) No.7 tahun 2019 tentang Percepatan Kemudahan Berusaha.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama menjelaskan, proses pelimpahan kewenangan tersebut diberikan kepada BKPM dalam proses eksekusinya saja supaya lebih efisien. Namun, dalam pelaksanaannya tetap Ditjen Pajak yang nantinya akan mengawasi.

"Pengawasan tetap di DJP dan sekarang pun ada prosedurnya selama ini. Jadi ini hanya pendelegasiannya saja," kata dia ditemui di Jakarta, Jumat (31/1).

Sejauh ini, hanya industri pionir saja yang secara proses diberikan kepada BKPM. Namun di luar itu pihaknya masih mendiskusikan bagaimana mekanisme pelaksanaan di lapangan, apakah tetap di DJP atau dilimpahkan ke BKPM juga.

"Untuk yang di luar industri prioritas itu sedang di diskusikan bagaimana mekanismenya itu sedang di komunikasikan. Untuk revisi PMK itu nantinya akan jadi satu saja," kata dia.

1 dari 1 halaman

Prosedur Lebih Cepat

https://cdns.klimg.com/merdeka.com/i/w/news/2020/01/31/1144441/paging/540x270/prosedur-lebih-cepat.jpg

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, dengan diserahkan kepada BKPM maka prosedur akan lebih mudah dan cepat. Sehingga diharapkan tidak lagi memakan waktu lama dalam memberikan insentif.

"Pertama supaya prosedur menjadi lebih cepat artinya kalau kriterianya sudah jelas bahwa investasi ini mendapatkan insentif maka dia akan langsung oleh BKPM mendapat provel itu, itu untuk 18 area," kata dia di Jakarta, Rabu (29/1).

Dia menyebut masih ada beberapa aspek lagi yang nantinya akan dibicarakan lebih lanjut oleh BKPM. Termasuk menaruh Direktorat Jenderal Pajak untuk mengontrol langsung pelaksanaannya di lapangan apakah sesuai atau tidak.

"Untuk hal-hal nanti dari BKPM meminta kepada Kemenkeu pajak untuk melihat realisasinya yang sesuai dengan apa yang mereka sampaikan pada saat mereka meminta fasilitas itu ya nanti kita lihat mekanismenya dari pajak melakukan itu," kata dia.

Dia berharap, dengan proses pelimpahan ini kepastian investasi akan tumbuh, sehingga realisasi investasi ditargetkan tahun ini dapat tercapai. "Kita berharap dengan kepastian proses akan muncul confidence investasi yang lebih artinya kita mendukung sepenuhnya yang dilakukan oleh BKPM untuk bisa merealisasi investasi secara cepat," tandas dia. [azz]

Baca juga:
Berpengalaman, Bahlil Klaim Mampu Tumpas Mafia dan Kasus Sengketa Tanah
Bahlil Bongkar Sebab Online Single Submission Belum Efektif Tarik Investasi
Bos BKPM Ingatkan Pekerja Berkemampuan Rendah Bakal Tergantikan Robot
Sri Mulyani Limpahkan Kewenangan Insentif Fiskal ke BKPM
Lampaui Target, Realisasi Investasi Indonesia Tembus Rp809 Triliun Sepanjang 2019
BKPM Prediksi Gejolak Dunia Akibat Virus Corona Berjangka Pendek