PKS Usulkan Ganja Barang Komoditas Ekspor, PPP Menolak
by Denisa TristiantyKBRN, Jakarta : Politisi PKS, Rafli mengusulkan agar pemerintahan Presiden Joko Widodo melegalkan tanaman ganja sebagai komoditas ekspor. Hal itu dikatakan Rafli saat menyampaikan usulannya kepada Menteri Perdaganagan, Agus Supramanto dalam rapat kerja Komisi IV DPR RI, Kamis (30/1/2020).
Ketua Fraksi PPP di DPR RI, Arsul Sani menyatakan penolakan PPP terkait hal tersebut. Namun, dia juga mengembalikan kepada pendapat masyarakat di dalam era demokrasi.
"PPP menolak. Sebab, ada dua alasan minimal bahwa usulan itu tidak dapat dilaksanakan," kata Arsul saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (31/1/2020).
Pertama, kata dia, Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 masih menggolongkan ganja sebagai salah satu jenis narkotika.
"Jadi, selama undang-undangnya tidak diubah, ya tidak mungkin. Memang, kita lihat ada beberapa negara barat yang kemudian melegalisir ganja, tidak lagi dijadikan jenis narkotik dilarang," ujar dia.
Selaim itu, dia melanjutkan alasan kedua PPP menolak usulan itu. Dia melihat situasi di Indonesia.
"Yang kedua ini, yaitu syariat Islam. Hal yang membuat tubuh terus menerus akan menjadi rusak, terus mengonsumsi, itu kan diharamkan. Masak, barang haram kok dikonsumsi?," kata anggota Komisi III DPR RI ini.
Pernyataan tersebut pun bisa membuatnya disebut radikal, karena tak jarang saat ada pernyataan syariat Islam di Indonesia maka disebut radikal.
"Saya dibilang radikal enggak apa-apa, yang usul PKS," kata Arsul dengan tawa.
Jadi, lanjutnya, itu menjadi susah. "Jangankan ganja, rokok saja, Muhammadiyah mefatwakan rokok elektrik (vape) saja, itu haram. Apalagi, ganja, Rokok kan, enggak membuat orang fly, enggak membuat orang mabok. Apalagi, jelas barang yang membuat mabok," katanya.