Respons Partai Gerindra Sikapi PKS dan Demokrat Dorong Pembentukan Pansus Hak Angket Jiwasraya
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua MPR fraksi Partai Gerindra Ahmad Muzani merespons usulan PKS dan Partai Demokrat yang menginginkan pembentukan Pansus (panitia khusus) Hak Angket Jiwasraya.
Muzani mengatakan permasalahan gagal bayar polis nasabah Jiwasraya bisa diselesaikan melalui pansus ataupun panja (panitia kerja).
Tergantung kepada komisi yang berkaitan dengan Jiwasraya.
"Penyelesaiannya bisa pansus, bisa panja, kami serahkan itu kepada komisi yang bersangkutan," kata Muzani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (31/1/2020).
"Yakni Komisi III untuk bidang hukum, Komisi VI untuk manajemen, dan Komisi XI untuk keuangan. Silakan mereka membicarakan mana di antara komisi-komisi itu penyelesaian yang paling bagus, kita ikuti," ujarnya.
Lebih lanjut, Muzani menegaskan Gerindra belum mendapat ajakan PKS dan Demokrat untuk mendukung pembentukan Pansus Hak Angket Jiwasraya.
Namun demikian, kasus Jiwasraya ini harus segera diselesaikan karena merugikan masyarakat dan negara.
"Masalah-masalah Jiwasraya ini harus diselesaikan karena itu menyangkut tentang dana nasabah dana negara dipertaruhkan, termasuk kredibilitas Jiwasraya sebagai BUMN," ujarnya.
Diketahui, fraksi Partai Demokrat dan PKS di DPR mendorong pembentukan pansus tetap berjalan dengan menggunakan hak angket.
Ketua Fraksi Partai Demokrat Edhie Baskoro Yudhoyono beralasan kasus Jiwasraya adalah permasalahan berat dan serius.
"Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 juncto Nomor 2 Tahun 2018 tentang MD3 Pasal 79 tentang Hak DPR, maka Fraksi Partai Demokrat mengusulkan pembentukan Pansus Hak Angket," kata Ketua Edhie dalam keterangan tertulis, Rabu (29/1/2020).
Sementara itu, Ketua Fraksi Partai PKS Jazuli Juwaini mengatakan, fraksinya masih mengupayakan pembentukan Pansus Hak Angket meski panja sudah terbentuk.
Ia mengatakan, pembentukan Pansus Hak Angket untuk mengungkap persoalan yang sebenarnya terjadi dalam perusahaan asuransi pelat merah tersebut.
"Bukan untuk menjatuhkan pemerintahan, bukan untuk mencari kambing hitam, tetapi kita ingin mengungkapkan ini persoalan sesungguhnya seperti itu, agar perusahaan-perusahaan sejenis yang menghimpun dana rakyat tidak mengalami hal yang sama," kata Jazuli di Ruangan Rapat Pleno Fraksi PKS, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (29/1/2020).
Sebagi infotmasi, aturan mengenai Hak angket diatur dalam UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3).
Pada Pasal 79 ayat 3 disebutkan, Hak Angket adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang dan atau kebijakan Pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Syarat dan tahapan mengajukan Pansus dengan menggunakan hak angket ini diatur dalam Pasal 199 dan 200.
Pada pasal 199 ayat 1 disebutkan, pengajuan pembentukan Pansus Hak Angket memiliki syarat minimal mendapatkan 25 tanda tangan anggota DPR dan harus lebih dari satu fraksi.