Begini Kondisi Rumah Bupati Solok Selatan Usai Ditahan KPK

by
http://imgcdn.rri.co.id/thumbs/berita_779744_800x600_20200131_145731.jpg
Begini Kondisi Rumah Bupati Solok Selatan Usai Ditahan KPK

KBRN, Bukittinggi: Bupati Solok Selatan, Muzni Zakaria telah resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak Kamis (30/1/2020) malam. Muzni sebelumnya ditetapkan tersangka karena tersangkut dalam kasus suap proyek Masjid Agung Solok Selatan dan Jembatan Ambayan.

Mantan Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerindra Solok Selatan itu dilakukan penahanan badan 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) gedung KPK. Usai kasus yang menjeratnya, tampak rumah Muzni terlihat sepi.

Diketahui, meskipun menjabat sebagai kepala daerah di Solok Selatan, Muzni memiliki rumah pribadi di Kota Padang. Rumah tersebut berada di Jalan Tanjung Karang, Ulak Karang, Kecamatan Padang Utara.

RRi mencoba mendatangi rumah pribadi Muzni, Jumat (31/1/2020) sekitar pukul 10.00 WIB.

Bangunan bercat coklat itu tertutup rapat, mulai dari pagar hingga pintu utama. Hanya garasi yang berada di sisi sebalah kiri rumah sedikit terbuka yang di dalamnya terdapat satu unit minibus.

Sementara, di halaman rumah, tiga unit sepeda motor berjejer parkir. Diduga, kendaraan itu merupakan milik petugas keamanan yang berjaga di rumah Muzni. Sesekali, petugas keamanan dan asisten rumah tangga keluar masuk ke rumah itu.

Asisten rumah tangga dan petugas keamanan tak berani memberikan komentar ketika ditanya. Mereka hanya mengatakan tidak tahu sama sekali, begitu pun kapan terakhir kali Muzni datang ke rumah tersebut.

“Enggak tahu (Muzni terakhir ke sini), di dalam juga engga tahu saya. Saya baru nyampe di rumah ini,” kata salah seorang laki-laki  yang enggan menyebutkan namanya di halaman rumah kepada RRI, Jumat (31/1/2020).

Seperti diketahui, Kasus yang menjerat Muzni, terkait dengan pembangunan Masjid Agung Solok Selatan senilai Rp. 53.849.887.000 dan pembangunan Jembatan Ambayan senilai Rp14.133.400.000.

“Muzni Zakaria sebagai tersangka penerima sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal pasal 11 UU nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP,” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, kepada RRi, Kamis (30/1/2020) malam.