Dituding Lamban Proses Sidang 17 Terdakwa Kerusuhan, Ini Jawaban PN Jayapura

by
http://imgcdn.rri.co.id/thumbs/berita_779733_800x600_IMG_2746.JPG
Dituding Lamban Proses Sidang 17 Terdakwa Kerusuhan, Ini Jawaban PN Jayapura

KBRN, Jayapura :  Pengadilan Negeri Jayapura membantah keras tudingan pihak tertentu yang menilai lamban dalam melakukan proses persidangan terhadap 17 terdakwa kerusuhan 29 Agustus lalu, hingga belasan terdakwa itu dibebaskan lantaran masa penahanannya telah habis.

Penegasan ini disampaikan Juru Bicara Pengadilan Negeri Jayapura, Muliawan dalam keterangan persnya didampingi Humas PN Jayapura, Maria Magdalena Sitanggang di Jayapura, Jumat (31/1/2020).

Muliawan mengatakan, PN Jayapura sangat serius menyidangkan para terdakwa dalam kasus ini. Buktinya, Majelis Hakim telah menjadwalkan persidangan dua kali seminggu yakni pada Senin dan Rabu sebagaimana rencana persidangan.

“Sesuai rencana persidangan perkara kerusuhan tersebut akan diputus sebelum penahahan berakhir yaitu pada 17 Januari, karena penahanan akan berakhir pada 26 Januari. Rencana persidangan ini pun telah diberikan kepada Penuntut Umum dan Tim Penasihat Hukum para terdakwa,” katanya.

Namun pada kenyataannya, lanjut Muliawan, rencana persidangan tersebut tak bisa berjalan sebagiamana mestinya lantaran pada saat proses pembuktian, Penuntut Umum tidak bisa menghadirkan saksi-saksi sesuai jadwal persidangan.

“Saksi-saksi fakta dan saksi verbalisan dari pihak Kepolisian ini tidak hadir dengan alasan Penuntut umum bahwa saksi yang bersangkutan ada yang dimutasi, pengawalan dan sedang cuti,” katanya.

Disamping itu, kata Muliawan, Penuntut Umum dan para terdakwa juga tidak hadir di persidangan pada 16 Desember 2019, tanpa adanya informasi resmi ke Majelis Hakim. Namun Majelis Hakim tetap melakukan persidangan untuk melakukan penundaan.

“Dengan tidak hadirnya Penuntut Umum maka rencana jadwal persidangan sudah tidak berjalan sesuai dengan yang dijadwalkan. Dengan demikian, para terdakwa tersebut keluar demi hukum karena masa penahanannya telah habis, bukan dibebaskan,” tambahnya.

Ia pun menyebutkan, perkara kerusuhan tersebut baru dituntut pada 22 Januari 2020 dan penahanan berakhir 26 Januari 2929. Agenda persidangan, kata dia, masih dilanjutkan dengan acara pledoi dan tentunya memerliukan waktu yang seimbang dengan Penuntut Umum.

“Saat proses persidangan dengan agenda pembelaan para terdakwa yang keluar demi hukum tersebut tetap datang mengikuti proses persidangan dan perkara belum diputus,” pungkasnya.