Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja : Masih Perlukah Peraturan Pemerintah Berlaku ?

by
http://imgcdn.rri.co.id/thumbs/berita_779707_800x600_omnibus.jpg
Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja : Masih Perlukah Peraturan Pemerintah Berlaku ?
http://imgcdn.rri.co.id/thumbs/berita_779707_800x600_Arsul_Sani.jpg
Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja : Masih Perlukah Peraturan Pemerintah Berlaku ?

KBRN, Jakarta : Rencana pemerintah dalam merancang RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja demi menghindari tumpang tindih peraturan, juga patut dipertanyakan lebih dalam. Sebab, salama ini tak sedikit pula pemerintah membuat kebijakan baru terkait suatu hal yang sudah diatur dalam Undang-Undang.

Sebut saja contoh seperti Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak. Atau, pada saat Perppu itu terbit, lebih dikenal dengan Perppu Kebiri. Ada juga Perppu  Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

Sementara, selama ini, berbagai peraturan di bawah undang-undang yang dibuat pemerintah. Ada keputusan presiden (Keppres), peraturan pemerintah (PP), peraturan daerah (Perda), peraturan menteri (Permen), dan lainnya.

Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PPP, Arsul Sani menjelaskan seperti apa kedudukan berbagai peraturan itu, bilamana RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja dipastikan rampung dan berlaku.

Nah, tentunya Omnibus Law itu memang yang secara langsung di-over right, katakanlah yang dihapus, diubah. Kemudian dikurangi, itu kan, undang-undang,” kata Arsul saat ditemui RRI.co.id di Kompleks DPR RI, Jakarta, Jumat (31/1/2020).

Arsul juga menerangkan makna Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja dari sisi lain perundang-undangan.

“Tapi, maknanya kan, kalau dari sisi ilmu perundang-undangan, maupun Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, di sana diatur juga tentang tingkat atau peringkat dari jenis jenis peraturan perundangan,” terang Arsul.

Nanti, kata dia, jika keluar Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja itu, maka akan mengatur suatu hal. Seperti, satu agar ke utara, ada peraturan di bawah undang-undang, begini penjelasan dia.

“Apakah peraturan pemerintah, peraturan presiden, peraturan menteri, atau bahkan peraturan daerah, kemudian masih ada tidak ke utara, tapi ke timur, atau ke barat. Ya, itu sendirinya tidak berlaku semua peraturan yang ada di bawah undang-undang itu. Meskipun, itu belum ada pernyataan bahwa itu dicabut atau dibatalkan,” tegas ketua Fraksi PPP di DPR RI ini.

Total, terdapat 79 Undang-Undang dan 1.244 Pasal yang terdampak dalam Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja. Klaster 1 penyederhanaan perizinan berusaha itu mencakup 52 Undang-Undang-Undang, dan 770 pasal. Sementara, terdapat 18 sub klaster penyederhanaan perizinan.