Komnas Anak: Putus Mata Rantai Kejahatan Seksual terhadap Anak!

by
http://imgcdn.rri.co.id/thumbs/berita_779706_800x600_WhatsApp_Image_2020-01-31_at_07.21_.17_.jpeg
Komnas Anak: Putus Mata Rantai Kejahatan Seksual terhadap Anak!

KBRN, Jakarta : Kasus perdagangan dan penculikan anak untuk tujuan seksual komersial dan budak seks terjadi di berbagai daerah di Indonesia sudah sangat memprihatinkan.  Oleh sebab itu Komnas Perlindungan Anak (Komnas Anak) mengajak perlunya menyatukan barisan bahu membahu memutus mata rantai kejahatan seksual terhadap anak sekarang juga.

"Berbagai perkosaan dan pelecehan terhadap harkat dan martabat anak juga terus terjadi dan membabi-buta. Jangan biarkan Iblis menang saat orang baik berdiam diri,” kata Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait  kepada rri.co.id, Jum'at (31/1/2020).

Terakhir, Komnas Anak menangani kasus perbudakan seks yang terjadi di Cianjur yang dialami seorang siswi Sekolah Dasar di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat hingga siswi tersebut hamil 9 bulan oleh pelaku SF (57). Pria paruh baya itu kini telah ditahan Polres Cianjur Jawa Barat. 

Kejadian ini berawal dari pelaku menculik korban sejak tahun 2016,  saat korban masih berusia 11 tahun. Saat ini korban telah dikembalikan kepada orang tuanya setelah Polisi berhasil menangkap pelaku di rumahnya di Kampung Cilandak,  Desa Warung Jaya,  Kecamatan Waringgul Cianjur Kamis 23 Januari siang.

Komnas Anak megapresiasi kerja polisi dalam menangani kasus perbudakan seks ini. Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait mendorong dan mendesak Polres Cianjur untuk menerapkan dan menjerat tersangka  dengan ketentuan UU RI Nomor : 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor :  23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak,  junto UU  RI Nomor : 17 tahun 2016 tentang penerapan Perpu Nomor : 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak  pasal 81 ayat (1) dan (2) serta pasal 332 ayat (1) ayat (2) dan ayat (3) KUHP dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun penjara.

"Saya percaya  bahwa Polres Cianjur akan bekerja keras dan  melimpahkan kasus kejahatan seksual ini kepada Kejaksaan Negeri Cianjur untuk seterusnya diadili dalam persidangan di pengadilan Negeri Cianjur," tegasnya.  

Sedang untuk pemulihan psikologis dan layanan medis korban, menurut Arist, Komnas Perlindungan Anak  membentuk Tim Advoksi Dan Reintegrasi dan Pemulihan Sosial Anak yang akan di organisir Komnas Anak Jawa Barat dengan melibatkan Unit PPA Polres Cianjur serta P2aTp2A Cianjur.