Angka Perkawinan Indonesia Kedua Tertinggi se-ASEAN
by Fitratun KomariahKBRN, Jakarta: Angka perkawinan anak di Indonesia masih tinggi. Menurut data yang dihimpun oleh Kementerian Pemberdayaan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) menyebut, Indonesia menduduki urutan ketujuh tertinggi di dunia. Bahkan, menempati urutan kedua se-ASEAN.
"Perkawinan anak merupakan pelanggaran terhadap hak dasar anak yang tercantum dalam Konvensi Hak Anak (KHA)," ujar Lenny saat menyampaikan laporan Geber PPA di Jakarta. Jumat (31/1/2020).
Praktik perkawinan anak yang tidak dipahami oleh orang tua, dapat menyebabkan kondisi psikologis dan pemenuhan hak anak berkurang.
Untuk mempercepat upaya pencegahan perkawinan anak, maka pada hari ini dilakukan penandatanganan Pakta Integritas Pencegahan Perkawinan Anak oleh Kepala Daerah atau yang mewakili dari 20 Provinsi dan 6 pemuka lintas agama, serta perwakilan dari suara anak yang tergabung dalam Forum Anak Nasional.
"Menurut data kami di tahun 2018, Provinsi tertinggi angka perkawinan anak di Indonesia dipegang oleh Provinsi Sulawesi Barat," tambah Lenny.
Pada kesempatan yang sama, Menteri PPPA (Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak) Bintang Puspayoga menjelaskan perkawinan anak dapat mengancam pemenuhan hak-hak dasar seperti hak untuk mendapatkan pengasuhan yang layak. Memproleh pendidikan dan layanan kesehatan, hidup bebas dari kekerasan, eksploitasi dan perlakuan salah lainnya.
Lebih jauh, praktik perkawinan anak memiliki dampak jangka panjang terhadap keluarga anak di masa depan.
"Misalnya,anak perempuan secara fisik belum siap untuk mengandung dan melahirkan sehingga meningkatkan risiko angka kematian ibu dan anak. Ketidaksiapan mental karna usia yang masih muda, meningkatkan risiko perceraian dan pemberian pola asuh yang tidak tepat pada anak," ujar Menteri Bintang.