Kata Ikatan Dokter Indonesia Terkait Usulan Ganja Jadi Komoditas Ekspor
by Apfia Tioconny BillyTRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Ganja diusulkan menjadi komoditas ekspor Indonesia di pasar internasional oleh anggota Komisi VI DPR RI dari fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Rafli.
Ketua Persatuan Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) dr. Daeng M. Faqih ikut memberikan komentar terkait usulan tersebut.
Daeng mengingatkan saat ini di Indonesia ganja masuk ke dalam golongan narkotika yang dilarang untuk penggunaan bahkan penelitian sekalipun.
“Saran saya ikutin aturan yang ada, aturan yang ada ganja masih golongan 1 yang dilarang dijadikan macam-macam, dalam hal pengobatan dan penelitian pun dilarang,” ucap dr. Daeng saat ditemui di Kantor PB IDI, Jakarta Pusat, Jumat (31/1/2020).
Selama ada pelarangan pada regulasi, menurut Daeng lebih baik ikuti aturannya saja karena bisa berdampak buruk kalau ganja yang masuk golongan narkotika ini disalahgunakan.
“Jangan ngambil langkah kalau masih regulasinya dilarang, nanti berat itu bagi pemerintahan berat bagi masyarakat berat nanti terlebih kalau penyalahgunaan,” kata dr. Daeng.
Kemudian perlu jika nanti ada kelonggaran menjadikan ganja sebagai komoditi ekspor menurut Daeng perlu tahapan penelitian dan kehati-hatian tinggi agar tidak ada penyalahgunaan.
“Itu harus melalui langkah-langkah yang cermat gak bisa sembarangan karena ini barang masuk dalam golongan 1 narkotika. Sebaiknya hati-hati sekali ke arah sana,” pungkas dr. Daeng.