SKK Migas: Pertamina Tak Perlu Kaji Ulang Metode EOR di Blok Rokan
SKK Migas menyebut metode EOR yang diuji coba Cehvron di Blok Rokan merupakan aset negara. Sehingga Pertamina tak perlu mengulang metode yang sama.
by Verda Nano SetiawanKepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Dwi Soetjipto menyebut Pertamina tidak perlu mengkaji ulang metode Enhance Oil Recovery (EOR) kimia di Blok Rokan saat alih kelola dari Chevron. Sebab, uji coba penerapan EOR kimia di blok tersebut termasuk bagian aset negara.
Pasalnya, uji coba EOR kimia Blok Rokan didanai dari cost reocovery yang dibayar oleh negara. Ia menegaskan jika penelitian formula EOR yang dikerjakan menjadi bagian dari cost recovery maka akan tetap menjadi milik Pertamina.
"Tidak mengulang percobaan. Kan sudah dibiayai," ujar Dwi saat ditemui di Gedung Kementerian ESDM, Jumat (31/1).
Oleh karena itu, Pertamina hanya melanjutkan apa yang telah Chevron kerjakan di blok tersebut. Meski begitu, Dwi belum mengetahui secara spesifik formula kimia EOR yang digunakan Chevron di Blok Rokan.
"Kalau bahan kimianya dibeli dari tempat lain pas riset kan tidak jadi miliknya. Sama dengan di Tanjung, kalau kimia misalnya milik Repsol, ya kan tetap milik Repsol karena dipake percobaannya di Tanjung di tempat Pertamina," katanya.
(Baca: SKK Migas: Pembelian Hak Kelola jadi Jalan Keluar Transisi Blok Rokan)
Pertamina menginginkan Chevron menyerahkan data kajian mengenai penggunaan metode EOR yang telah diuji coba Chevron di Blok Rokan setelah alih kelola. Pasalnya, EOR kimia merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan produksi Blok Rokan.
Teknologi EOR digadang-gadang bisa mendongkrak produksi minyak. Chevron telah melakukan uji coba teknologi tersebut dengan menginjeksi bahan kimia ke sumur minyak di Lapangan Minas. Hasilnya, terdapat potensi produksi minyak hingga 100 ribu barel per hari. Dengan asumsi tersebut, pada 2024, produksi Blok Rokan seharusnya bisa meningkat dan mencapai 500 ribu barel per hari sesuai dengan proposal Pertamina kepada pemerintah.
Namun, permintaan data tersebut terganjal oleh formula atau komponen EOR kimia yang tidak dimasukan oleh Chevron dalam skema cost recovery. Padahal, perusahaan asal Amerika Serikat yang menggunakan skema kontrak cost reocvery seharusnya membebankan semua biaya kepada pemerintah dengan syarat seluruh barang atau jasa yang dibayar menjadi aset negara.
(Baca: Chevron dan Pertamina Siapkan Tiga Opsi Jaga Produksi Migas Blok Rokan)