https://cdn2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/divonis-4-bulan-penjara-lutfi-pembawa-bendera-bebas-hari-ini_20200130_184438.jpg
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa pengunjukrasa pada aksi pelajar Dede Lutfi Alfiandi menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (30/1/2020). Lutfi divonis 4 bulan penjara karena terbukti melakukan tindak pidana melawan aparat saat melakukan aksi demonstrasi tolak RUU KPK dan RKUHP. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Pembawa Bendera Saat Demo Lutfi Alfiandi Divonis 4 Bulan Penjara, Haris Azhar: JPU Memaksakan Kasus

by

TRIBUNNEWS.COM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan terdakwa pembawa bendera merah-putih Lutfi Alfiandi dipenjara empat bulan.

Lutfi dinyatakan bersalah atas kasus penyerangan terhadap aparat saat unjuk rasa di depan gedung DPR-MPR RI, Senin 30 September 2019.

"Terdakwa Dede Lutfi Alfiandi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana," ucap Hakim Ketua, Bintang AL, saat membacakan surat putusan terdakwa, di PN Jakarta Pusat, Kamis (30/1/2020).

"Dengan sengaja pada waktu orang datang berkerumunan tidak segera pergi setelah diperingatkan tiga kali oleh polisi," sambungnya.

Bintang AL melanjutkan, Lutfi divonis empat bulan penjara karena hal tersebut.

"Menjatuhkan pidana pada terdakwa Dede Lutfi dengan pidana penjara selama empat bulan," ujar Bintang.

Vonis terhadap Lutfi ini selaras dengan tuntutan Jaksa, Rabu (29/1/2020).

Jaksa menilai Lutfi bersalah lantaran melanggar Pasal 218 KUHP.

"Dede Lutfi Alfiandi secara sah bersalah dan melanggar Pasal 218 KUH Pidana," ujar Jaksa Penuntut Umum, Andri Saputra, di PN Jakarta Pusat, Rabu (29/1/2020).

Haris Azhar: Prinsip Peradilan Tidak Ditaati

https://cdn2.tstatic.net/jakarta/foto/bank/images/direktur-lokataru-foundation-haris-azhar-usai-acara-diskusi-bertajuk-dwifungsi-disfungsi-tni.jpg
Direktur Lokataru Foundation Haris Azhar usai acara diskusi bertajuk Dwifungsi Disfungsi TNI di Kantor Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), Jakarta Pusat, Jumat (1/3/2019). (KOMPAS.com/Devina Halim)

Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Haris Azhar, mengatakan sidang pembacaan putusan Lutfi Alfiandi, jelek.

Lutfi Alfiandi adalah terdakwa pembawa bendera merah-putih saat unjuk rasa di depan gedung DPR-MPR RI, pada 30 September 2019.

"Persidangannya jelek. Banyak prinsip dalam peradilan yang sebenarnya tidak ditaati," ujar Haris, saat diwawancarai awak media, seusai sidang Lutfi, di PN Jakarta Pusat, Kamis (30/1/2020).

Sebab, menurutnya, majelis hakim dan tim penasihat hukum dalam persidangan tersebut tak mentaati prinsip-prinsip peradilan.

"Lutfi terjebak antara JPU (Jaksa Penuntut Umum). Hakim dan pengacara tidak mentaati prinsip-prinsip peradilan," ujarnya

Dia menyatakan, JPU terkesan memaksakan kasus Lutfi. Pun hakim yang tidak kritis.

"JPU memaksakan kasus. Hakim tidak kritis. Pengacara juga tidak memanfaatkan haknya untuk membuktikan dan membela Lutfi dalam pleidoi," kata Haris.

Pada sidang pembacaan putusan, Lutfi divonis empat bulan penjara.

Haris menduga, hasil tersebut merupakan kompromi antara JPU, hakim, dan penasihat hukum.

"Dugaan saya, ini hasilnya, hasil kompromi. Buktinya tidak ada. Kasus dipaksakan. tidak ada bukti balik," kata dia.

"Tapi tidak diputus lama, potong masa tahanan, jadi besok dia bebas," sambungnya.

Ibunda Lutfi Minta Dibebaskan

https://cdn2.tstatic.net/jakarta/foto/bank/images/lutfi-alfiandi-pemuda-yang-fotonya-viral.jpg
Lutfi Alfiandi, pemuda yang fotonya viral sedang membawa bendera Merah Putih saat kerusuhan di kawasan DPR, Jakarta, September 2019, menahan tangis sebelum pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (30/1/2020). Ia divonis empat bulan penjara atas kasus tindak pidana kejahatan terhadap aparat. (KOMPAS.com/M LUKMAN PABRIYANTO)

Ibunda Lutfi, Nurhayati, meminta putranya dibebaskan.

Sebab, menurutnya, Lutfi tidak bersalah.

Dia menyatakan, pasal dan segala dakwaan terhadap Lutfi tidak tepat.

"Lutfi harus bebas. Anak saya tidak bersalah, pasal dan dakwaan yang dibaca jaksa dan hakim tidak tepat," ujar Nurhayati, di PN Jakarta Pusat, kemarin atau Kamis (30/1/2020).

Lebih lanjut, dia menyatakan rencana kepulangan Lutfi usai sidang pembacaan putusan.

"InsyaAllah kalau ada rezeki ya, mau bikin syukuran di rumah," tutup Nurhayati.

Anggota DPR RI Dukung Lutfi Alfiandi di PN Jakpus

https://cdn2.tstatic.net/jakarta/foto/bank/images/anggota-komisi-iii-dpr-ri-dari-fraksi-gerindra-habiburokhman-3.jpg
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Gerindra, Habiburokhman, mendatangi kantor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pukul 15.10 WIB, Kamis (30/1/2020). (TribunJakarta.com/Muhammad Rizki Hidayat)

Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Gerindra, Habiburokhman, mendatangi kantor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pukul 15.10 WIB, Kamis (30/1/2020).

Tujuan kedatangannya ini guna memberi dukungan kepada terdakwa pembawa bendera merah-putih, Lutfi Alfiandi.

Lutfi Alfiandi hari ini sedang menjalani sidang pembacaan putusan.

"Kami datang untuk memberi perhatian terhadap kasus Lutfi. Kami berdoa Lutfi bisa segera bebas, segera berkumpul dengan keluarga," kata dia, saat diwawancarai awak media, di PN Jakarta Pusat, Kamis (30/1/2020).

Meskipun Lutfi telah dituntut empat bulan penjara, Habiburokhman menyatakan hukuman tersebut tidak terlalu berat.

"Tidak terlalu berat dibanding perkiraan sebelumnya yang bisa lima tahun," ucapnya.

"Tapi kami tetap berupaya maksimal dengan teman-teman advokat supaya Lutfi bebas," sambungnya.

Politikus Gerindra tersebut datang mengenakan jas hitam dan dasi biru.

Hadirin yang berada di ruang sidang pun berfoto dengan Habiburokhman.

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Pembawa Bendera Saat Demo Lutfi Alfiandi Divonis 4 Bulan Penjara, Haris Azhar: Sidangnya Jelek

Penulis: Muhammad Rizki Hidayat