Penampilan Rangga Sasana Setelah Jadi Tersangka, Tak Lagi Pakai Seragam Sunda Empire
by Siwi Nur WakhidahMerdeka.com - Ki Agung Raden Rangga Sasana (53) yang mengaku sebagai Sekretaris Jenderal Sunda Empire, ditangkap polisi dan ditetapkan sebagai tersangka menyusul dua rekannya, Selasa (28/1) lalu.
Setelah heboh kemunculan Keraton Agung Sejagat, Sunda Empire ikut muncul ke permukaan. Kerajaan halusinasi ini sama-sama menyebutkan kekuasaan tertinggi dunia ada di tangan mereka. Keraton Agung Sejagat telah runtuh, dan dua pemimpinnya meringkuk di bui.
Menyusul runtuhnya Keraton Agung Sejagat, Sunda Empire ikut runtuh. Dua pemimpin Sunda Empire, Nasri Bank yang mengaku sebagai Perdana Menteri dan Raden Ratna Ningrum sebagai Kaisar, telah terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polda Jawa Barat.
1 dari 5 halaman
Ditangkap Polisi
Penangkapan dua pemimpin Sunda Empire, tak membuat Rangga Sasana kalut. Pria berusia 53 tahun ini tetap menyebarkan informasi terkait kekuasaan Sunda Empire, yang menurutnya benar.
2020 Merdeka.com/Youtube TV ONE
Selasa (28/1) malam, Rangga dijemput pihak kepolisian ke Mapolda Jawa Barat di jalan Soekarno-Hatta, Bandung. Tanpa ada perlawanan dan pengawalan ketat bak petinggi kerajaan, Rangga tetap bersikap seperti biasanya.
"Saya dalam hal ini mewakili kekaisaran dalam hal ini sebagai Sekjen, Sekretaris Jenderal de Hereen Seventeen. Perlu dunia juga tahu semuanya bahwa di sinilah, NKRI ini ingin lebih maju," ujar Rangga di hadapan awak media yang menunggunya di kantor Mapolda Jabar.
2 dari 5 halaman
Tetap Kenakan Seragam Kebesaran saat Ditangkap
Ketika memenuhi jemputan polisi, Rangga Sasana masih mengenakan pakaian seragam kebesarannya di Sunda Empire. Pria paruh baya ini berpakaian lengkap seragam berwarna abu-abu dengan topi baret khas Sunda Empire.
"Kita menghargai hukum. Apapun keadaannya kita lakukan," ucap Rangga dengan lagaknya yang masih sama seperti biasa.
Sebelum digiring masuk ke kantor Mapolda Jabar, Rangga masih sempat membela keberadaan Sunda Empire.
3 dari 5 halaman
Keukeh Akui Kebenaran Sunda Empire
Ditanya soal kabar simpang siur mengenai Sunda Empire yang diagungkannya, Rangga menanggapinya dengan santai dan menyebut hal tersebut wajar. Baginya, sejarah yang usianya sudah lama memang harus diluruskan.
2020 Merdeka.com/Aksara Bebey
"Bahwa dunia ini milik Sunda Land yang terbagi dalam enam wilayah itu, dari dinasti ke dinasti. Terakhir pada dinasti yang diwarisi 100 persen adalah Sri Baduga Maharaja Prabu Siliwangi yaitu dinasti Pajajaran Siliwangi," jelas Rangga yang tetap kekeh dengan keberadaan Sunda Empire.
Rangga juga menambahkan, kekuasaan dunia akan berakhir pada 15 Agustus 2020 nanti. Menurutnya, Sunda Empire sebagai penguasa tertinggi akan melakukan pendaftaran ulang.
4 dari 5 halaman
Ditetapkan Sebagai Tersangka
Semua yang dikatakan Rangga sebagai Sekjen Sunda Empire di depan Mapolda Jabar, mungkin menjadi pertanda runtuhnya kekaisaran tersebut. Direktur Reskrimum Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Suhartiyono menyatakan pihak kepolisian sudah menetapkan Rangga sebagai tersangka menyusul dua rekannya.
2020 Merdeka.com/Youtube TV ONE
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 14 UU RO No. 1 Tahun 1946 terkait berita bohong atau hoaks. Dalam pasal tersebut, dijelaskan barang siapa dengan sengaja menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum setinggi-tingginya 10 tahun.
5 dari 5 halaman
Seragam Kebesaran Jadi Seragam Tahanan
Jika sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Rangga masih bisa hadir memenuhi jemputan polisi dengan mengenakan seragam kebesarannya, kini berbeda. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Rangga harus menanggalkan seragam kebesarannya.
2020 Merdeka.com/Youtube TV ONE
Dikutip dari informasi yang diunggah channel Youtube TV ONE, Rangga Sasana kini resmi berubah menjadi tahanan Polda Jabar. Dalam video unggahan TV ONE, Rabu (29/1), Rangga sudah mengenakan seragam tahanan.
Seragam yang ia kenakan sama dengan seragam yang dipakai Nasri Bank dan Raden Ratna Ningrum. Kini, ketiganya harus mendekam di Polda Jabar untuk menjalani penyelidikan.
[snw]