Kementerian BUMN Ingin Bulog Integrasikan Data Perpajakan dengan DJP

by
https://cdns.klimg.com/merdeka.com/i/w/news/2020/01/31/1144370/670x335/kementerian-bumn-ingin-bulog-integrasikan-data-perpajakan-dengan-djp.jpg
Budi Gunadi Sadikin. ©2013 Merdeka.com

Merdeka.com - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ingin tiga holding BUMN dan Bulog segera melakukan integrasi data perpajakan dengan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.

Wakil Menteri BUMN Budi Gunadi Sadikin mengatakan, ada dua kategori perusahaan yang didorong untuk melakukan integrasi perpajakan, yaitu perusahaan BUMN besar terutama holding. Kemudian, perusahaan yang diberikan tugas menyalurkan subsidi.

‎"Lucu juga minta uang dari pemerintah tapi tidak terintegrasi kan aneh. Terutama bagi kami semua holding," kata Budi, di Kantor Pusat PLN, Jakarta, Jumat (31/1).

Dia menyebutkan, holding BUMN yang akan melakukan integrasi perpajakan tambang, pupuk dan semen, sedangkan perusahaan yang bertugas menyalurkan sub‎sidi yaitu pupuk dan Bulog.

"Tambang, Pupuk, Semen dan BUMN yang mendapat uang dari pemerintah, Pertamina sudah PLN sudah tinggal Bulog," paparnya.

‎Budi pun telah memanggil Direktur Utama perusahaan BUMN yang belum melakukan integrasi perpajakan dengan Ditjen Pajak. Saat ini, ada enam holding yang sudah terintegrasi perpajaknnya.

"Pak menteri ingin semua holding, tapi stakholder tidak setuju, mungkin tidak mau transparan pajaknya," tandasnya.

Sumber: Liputan6

Reporter: Pebrianto Eko Wicaksono

1 dari 1 halaman

PLN Sudah Integrasikan Data

PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) bersama Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengembangkan kerjasama digitalisasi integrasi data perpajakan. Kerjasama yang dituangkan dalam nota kesepahaman ini sebagai salah satu langkah mewujudkan transparansi perusahaan dan cooperative compliance secara berkelanjutan.

Pada tahap ini, PLN bersama DJP melakukan pengembangan integrasi data perpajakan dengan diberikannya hak akses kepada PLN untuk mendapatkan data faktur pajak masukan yang diterbitkan oleh lawan transaksi PLN (vendor) dari sistem DJP dan pembentukan SPT Tahunan Badan (proforma).

Direktur Utama PLN, Zulkifli Zaini, mengatakan sebagai salah satu perusahaan BUMN dengan kontribusi pajak besar kepada negara, MoU ini menjadi upaya strategis dalam perbaikan administrasi perpajakan melalui optimalisasi IT. Sebab, dengan memanfaatkan ketersediaan basis data dan sistem informasi perpajakan yang terdapat pada DJP dan PLN, akan menciptakan transparansi dan meningkatkan kepatuhan (Tax Compliance).

"Integrasi tersebut dapat meminimalkan timbulnya sengketa (dispute) dan menekan biaya kepatuhan Wajib Pajak (Cost Compliance) serta Wajib Pajak lebih fokus menjalankan bisnis prosesnya," kata dia di Kantornya, Jakarta, Jumat (31/1).

Dirinya menambahkan nota kesepahaman ini juga merupakan sebuah langkah strategis dalam memenuhi kewajiban administrasi perpajakan yang lebih terbuka. Pada akhirnya akan menuju kearah yang diharapkan yaitu terciptanya cooperative compliance secara berkelanjutan antara PLN sebagai Wajib Pajak dan DJP (fiskus).

"Integrasi data perpajakan ini diharapkan akan mampu memberikan manfaat bagi PLN dan DJP dapat minimalkan sengketa, menekan biaya kepatuhan wajib pajak, wajib pajak akan fokus menjalankan bisnisnya," tandas dia. [did]

Baca juga:
Strategi DJP Kejar Target Pajak Rp 1.642 Triliun Tahun ini
Perbaiki Tata Kelola, PLN Integrasikan Data Perpajakan Dengan DJP
Kanwil Pajak Jateng II Serahkan 2 Pengemplang Pajak Rp5,1 M ke Kejari Purwokerto
Surpres RUU Omnibus Law Perpajakan akan Diserahkan ke DPR Sore Ini
Realisasi Penerimaan Pajak DJP Jateng II Tembus Rp12,5 Triliun di 2019
Menteri Sri Mulyani Pesimistis Target Lifting Migas 2020 Tercapai, ini Alasannya
Minggu Ini, Surat Presiden soal RUU Omnibus Law Perpajakan Diberikan DPR