MUI Banten Kaji-Klarifikasi soal Eks Napi Korupsi Jadi Ketua MUI Cilegon

by

MUI Banten Kaji-Klarifikasi soal Eks Napi Korupsi Jadi Ketua MUI Cilegon

Bahtiar Rifa'i - detikNews Jumat, 31 Jan 2020 11:16 WIB 0 komentar SHARE URL telah disalin

https://awsimages.detik.net.id/community/media/visual/2020/01/31/3266dd2d-45c4-46b7-aec1-554c2d66c466_169.jpeg?w=700&q=90
Kantor MUI Cilegon (Bahtiar Rifa'i/detikcom)

Serang -

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Banten AM Romly membenarkan terpilihnya eks napi korupsi Dimyati S Abu Bakar sebagai ketua MUI Cilegon. MUI Banten membentuk dewan pertimbangan untuk klarifikasi sekaligus menunggu sikap ulama di Cilegon.

"Ini lagi dipelajari oleh dewan pertimbangan, kan MUI melihat sikap ulama setempat (Cilegon) bagaimana kan, kalau MUI Banten bagaimana maunya orang Cilegon saja," kata AM Romly berbincang dengan detikcom di Serang, Banten, Jumat (31/1/2020).

MUI Banten sendiri belum memberikan surat keputusan terpilihnya nama tersebut. Sebab saat ini Dewan Pertimbangan MUI Banten yang terdiri dari 7 anggota masih melakukan kajian dan klarifikasi atas masalah ini.

Baca juga: Eks Napi Korupsi yang Terpilih Jadi Ketua MUI Cilegon Digugat

"Mungkin setelah tanggal 5 Februari ada kesimpulan, kalau kita menunggu hasil itu," ujarnya.

MUI Banten tidak ingin berandai-andai jika kemudian nama tersebut diangkat sebagai ketua di Cilegon ataupun dibatalkan. Pihaknya akan mengakomodir semua pihak terkait masukan dari masyarakat.

"Mereka (dewan pertimbangan) sedang bekerja, kita juga kan mencoba mengakomodir dari berbagai pihak, pada akhirnya hasil dari dewan pertimbangan yang kita pegang," ujarnya.

Baca juga: Pria Bakar Al-Qur'an di Pemalang, MUI Imbau Warga Tak Terprovokasi

Dewan pertimbangan ini sendiri dipimpin oleh Prof Tihami yang juga pernah menjabat rektor IAIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten. Sedangkan sekretaris adalah Prof Zakaria dengan 5 anggota yang terdiri dari ulama.

Terpilihnya nama Dimyati S Abu Bakar sebagai Ketua MUI Cilegon digugat oleh organisasi Islam Al Khariyah. Gugatan dilakukan ke MUI Banten dan MUI Pusat termasuk ke Pengadilan Negeri (PN) Serang. Terpilihnya nama tersebut dinilai mencoreng etika dan moral organisasi ulama.

"Secara mekanisme pemilihan benar, tapi secara etika dan moral kita keberatan karena eks napi korupsi," kata Sekjen DPD Al Khairiyah Cilegon Ahmad Munji.

(bri/jbr) mui eks napi korupsi mui banten

0 komentar SHARE URL telah disalin