KPK Panggil Petinggi PT.Pilog Soal Suap Distribusi Pupuk
by Eko SulestyonoKBRN, Jakarta : Penyidiik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini dijadwalkan memanggil sekaligus memeriksa Budiiarta, Direktur Operasional PT Pupuk Indonesia Logistik (Pilog). Budiarta dipanggil sebagai saksi terkait kasus perkata dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) suap pengangkutan pendistribusian pupuk.
Kasus dugaan korupsi yang dimaksud terkait suap yang melibatkan tersangka Bowo Sidik Pangarso (BSP), mantan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia dari Fraksi Partai Golkar. Budiarto dipanggil sebagai saksi untuk tersangka lainnya yaitu Taufik Agustono.
"Yang bersangkutan (Budiarta) dipanggil dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka TAG (Taufik Agustono)," kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Jumat (31/1/2020).
Penyidik KPK sebelumnya telah menetapkan tersangka Taufik dalam kasus ini Taufik merupakan Direktur PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK). KPK sebelumnya telah menetapkan 3 orang sebagai tersangka, masing-masing Bowo Sidik Pangarso,Asty Winasti dan Indung.
Tersangka Asty diketahui merupakan Marketing Manager PT. HTK. Sedangkan tersangka Indung diketahui merupakan salah satu asisten Bowo Sidik Pangarso. Ketiganya telah divonis bersalah terlibat dalam transaksi suap terkait distribusi pupuk menggunakan kapal.
Bowo Sidik saat ini telah mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang, Benten. Bowo sidik menjalani hukuman 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan.
Bowo terbukt menerima uang 163.733 Dolar Amerika (USD) dan Rp 311 juta atau totalnya mencapai Rp 2,6 miliar) dalam kasus suap distribusi pupuk menggunakan kapal. Suap itu diterima dari Asty Winasty dan Taufik Agustono. Pemberian suap itu diterima Bowo melalui Indung.
KPK menduga Bowo juga menerima uang suap sebesar Rp 300 juta dari Lamidi Jimat Direktur Utama (Dirut) PT AIS. Uang tersebut diberikan agar Bowo membantu menagih pembayar utang. PT AIS memiliki piutang Rp 2 miliar dari PT Djakarta Lloyd berupa pekerjaan jasa angkutan dan pengadaan bahan bakar minyak (BBM).
Selain itu, Bowo Sidik menerima gratifikasi 700 ribu Dolar Singapura (SGD) dan Rp 600 juta atau jumlahnya sekitar Rp7,7 miliar.