Perbaiki Tata Kelola, PLN Integrasikan Data Perpajakan Dengan DJP

by
https://cdns.klimg.com/merdeka.com/i/w/news/2020/01/31/1144354/670x335/perbaiki-tata-kelola-pln-integrasikan-data-perpajakan-dengan-djp.jpg
Kerjasama PLN bersama DJP. ©2020 Merdeka.com/Dwi Aditya Putra

Merdeka.com - PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) bersama Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengembangkan kerjasama digitalisasi integrasi data perpajakan. Kerjasama yang dituangkan dalam nota kesepahaman ini sebagai salah satu langkah mewujudkan transparansi perusahaan dan cooperative compliance secara berkelanjutan.

Pada tahap ini, PLN bersama DJP melakukan pengembangan integrasi data perpajakan dengan diberikannya hak akses kepada PLN untuk mendapatkan data faktur pajak masukan yang diterbitkan oleh lawan transaksi PLN (vendor) dari sistem DJP dan pembentukan SPT Tahunan Badan (proforma).

Direktur Utama PLN, Zulkifli Zaini, mengatakan sebagai salah satu perusahaan BUMN dengan kontribusi pajak besar kepada negara, MoU ini menjadi upaya strategis dalam perbaikan administrasi perpajakan melalui optimalisasi IT. Sebab, dengan memanfaatkan ketersediaan basis data dan sistem informasi perpajakan yang terdapat pada DJP dan PLN, akan menciptakan transparansi dan meningkatkan kepatuhan (Tax Compliance).

"Integrasi tersebut dapat meminimalkan timbulnya sengketa (dispute) dan menekan biaya kepatuhan Wajib Pajak (Cost Compliance) serta Wajib Pajak lebih fokus menjalankan bisnis prosesnya," kata dia di Kantornya, Jakarta, Jumat (31/1).

Dirinya menambahkan nota kesepahaman ini juga merupakan sebuah langkah strategis dalam memenuhi kewajiban administrasi perpajakan yang lebih terbuka. Pada akhirnya akan menuju kearah yang diharapkan yaitu terciptanya cooperative compliance secara berkelanjutan antara PLN sebagai Wajib Pajak dan DJP (fiskus).

"Integrasi data perpajakan ini diharapkan akan mampu memberikan manfaat bagi PLN dan DJP dapat minimalkan sengketa, menekan biaya kepatuhan wajib pajak, wajib pajak akan fokus menjalankan bisnisnya," tandas dia.

1 dari 1 halaman

DJP Ingin BUMN Lain Ikuti Jejak PLN

https://cdns.klimg.com/merdeka.com/i/w/news/2020/01/31/1144354/paging/540x270/djp-ingin-bumn-lain-ikuti-jejak-pln-rev1.jpg

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Suryo Utomo, menambahkan manfaat integrasi data perpajakan ini akan berdampak pada tingkat transparansi dan menambah wajib pajak baru. Dirinya juga ingin, agar BUMN lain juga turut mengikuti langkah PLN.

"Kami tidak bisa sendirian, dalam mengumpulkan pajak. Kami butuhkan banyak pihak. Pertamina sudah kemarin. Sekarang di PLN besok di mana lagi," tandas dia.

Sebagai informasi, integrasi data perpajakan ini merupakan tindak lanjut yang di mana sudah dimulai sejak 18 Desember 2019 dengan meresmikan dan mensahkan PT PLN sebagai pengguna aplikasi e-Faktur Host to Host melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP-359/PJ/2018 tentang Penetapan PT PLN(Persero) sebagai Pengusaha Kena Pajak yang Menggunakan Aplikasi e-Faktur Host-To-Host (H2H).

[bim]

Baca juga:
Kanwil Pajak Jateng II Serahkan 2 Pengemplang Pajak Rp5,1 M ke Kejari Purwokerto
Surpres RUU Omnibus Law Perpajakan akan Diserahkan ke DPR Sore Ini
Realisasi Penerimaan Pajak DJP Jateng II Tembus Rp12,5 Triliun di 2019
Menteri Sri Mulyani Pesimistis Target Lifting Migas 2020 Tercapai, ini Alasannya
Minggu Ini, Surat Presiden soal RUU Omnibus Law Perpajakan Diberikan DPR
Menhub Akui Harga Mobil Listrik Mahal, Pemerintah Janjikan Insentif