Wapres Minta Maaf Rombongan Kunjungan Kerja ke Lebak Ganggu Perjalanan KRL

by
https://cdns.klimg.com/merdeka.com/i/w/news/2020/01/31/1144349/670x335/wapres-minta-maaf-rombongan-kunjungan-kerja-ke-lebak-ganggu-perjalanan-krl.jpg
Maruf Amin Kunjungi Korban Banjir Bandang Lebak. ©2020 Merdeka.com

Merdeka.com - Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin bersama rombongan melakukan kunjungan kerja ke Lebak, Banten pada Kamis (30/1) kemarin. Ma'ruf Amin memakai kereta Inspeksi 4 dari Stasiun Kebayoran pada pukul 09.00 WIB menuju Stasiun Rangkas Bitung, Lebak.

Ma'ruf akan didampingi Menteri PUPR Basuki Hadimuljono, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar, serta Wakil Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Angela Tanoesoedibjo.

Saat rombongan kembali ke Jakarta pada sore harinya atau saat jam pulang kantor, kereta melintasi Stasiun Tanah Abang. Dalam sebuah video yang beredar, pengguna KRL nampak menyoraki Kereta Inspeksi yang dinaiki rombongan ketua umum nonaktif Majelis Ulama Indonesia (MUI) itu.

Juru bicara wakil presiden, Masduki Baidowi angkat bicara mengenai video tersebut. Menurut dia, kunjungan kerja rombongan Wapres Ma'ruf Amin memakai kereta tak bermaksud mengganggu pengguna KRL.

"Dengan segala kerendahan hati memohon maaf kalau kereta itu dianggap sangat mengganggu. Pasti Pak Wapres tidak bermaksud ganggu," kata Masduki saat dikonfirmasi Liputan6.com, Jumat (31/1).

Menurut Masduki, kereta yang lewat Tanah Abang adalah kereta kosong. Sebab rombongan sudah turun di Stasiun Kebayoran Lama.

Masduki menyebut, pengamanan presiden dan wapres tercantum dalam Undang-undang protokoler sendiri. Ia menyebut, apabila presiden atau wapres berkendara baik lewat jalur mobil atau darat, kereta mauounnusara pasti ada prosedur protokoler kenegaraan yang harus dijalankan.

"Sebelumnya saya jelaskan selama ini kalau presiden atau wapres melakukan perjalanan ke mana pun baik itu darat maupun mobil, misal presiden wapres turun dari halim itu sejumlah tampat atau jalan setop, dikosongkan dan itu pasti ganggu pengendara. Kalau naik kereta pasti ganggu itu barang pasti," ujar dia.

"Ini ada prosedur yang harus dijalankan negara. Ada alat negara protokoler, ada UU yang harus dijalankan," tambahnya.

Menurut Masduki, di satu sisi pengamanan presiden dan wapres bisa menggangu aktivitas warga. Namun di sisi lain protokoler pengamanan menjalankan undang-undang.

"Itu wajib dijalankan undang-undang, itu pengamanan. Bahwa itu mengganggu rakyat pada umumnya, ya pasti ganggu, di satu sisi ganggu. Di sisi lain menjalankan undang-undang protokoler," ujar dia.

Reporter: Delvira Hutabarat [gil]