Jokowi Gemukkan Struktur BKPM, Tambah 5 Stafsus dan 5 Staf Ahli

by

Jokowi Gemukkan Struktur BKPM, Tambah 5 Stafsus dan 5 Staf Ahli

Andi Saputra - detikNews Jumat, 31 Jan 2020 10:34 WIB 0 komentar SHARE URL telah disalin

https://awsimages.detik.net.id/community/media/visual/2020/01/20/f2040dd0-b09c-44ab-a2bf-05e451d15165_169.jpeg?w=700&q=90
Foto: dok Biro Pers Setpres

Jakarta -

Presiden Joko Widodo (Jokowi) 'menggemukkan' birokrasinya di Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). BKPM kini memiliki 5 staf ahli dan 5 staf khusus.

Hal itu seiring Jokowi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 24 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 90 Tahun 2007 tentang Badan Koordinasi Penanaman Modal. Berdasarkan Perpres 90/2007, struktur BPKM terdiri dari :

a. Kepala
b. Wakil Kepala
c. Sekretariat Utama
d. Deputi Bidang Perencanaan Penanaman Modal.
e. Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal.
f. Deputi Bidang Promosi Penanaman Modal;
g. Deputi Bidang Kerjasama Penanaman Modal;
h. Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal;
i. Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal;
j. Inspektorat.

Oleh Jokowi, birokrasi BPKM digemukkan menjadi:

a. Kepala;
b. Wakil Kepala;
c. Sekretariat Utama;
d. Deputi Bidang Perencanaan Penanaman Modal;
e. Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal;
f. Deputi Bidang Promosi Penanaman Modal;
g. Deputi Bidang Kerjasama Penanaman Modal;
h. Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal;
i. Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal;
j. Staf Ahli Bidang Peningkatan Daya Saing Penanaman Modal;
k. Staf Ahli Bidang Ekonomi Makro;
l. Staf Ahli Bidang Hubungan Kelembagaan;
m. Staf Ahli Bidang Pengembangan Sektor Investasi Prioritas; dan
n. Staf Ahli Bidang Teknologi Informasi dan Integrasi Sistem.

"Staf Ahli berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BKPM dan secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Utama," demikian bunyi Pasal 27A Perpres Nomor 24/2020.

Baca juga: Gugat Wamen ke MK, Penggugat Khawatir Lahir 70 Wakil Menteri di Era Jokowi

Berikut tugas staf ahli BPKM:

1. Staf Ahli Bidang Peningkatan Daya Penanaman Modal mempunyai Saing tugas memberikan rekomendasi terhadap isu strategis kepada Kepala BKPM terkait dengan peningkatan daya saing penanaman modal.
2. Staf Ahli Bidang Ekonomi Makro mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu strategis kepada Kepala BKPM terkait dengan ekonomi makro.
3. Staf Ahli Bidang Hubungan Kelembagaan mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu strategis kepada Kepala BKPM terkait dengan hubungan kelembagaan.
4. Staf Ahli Bidang Pengembangan Sektor Investasi Prioritas mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu strategis kepada Kepala BKPM terkait dengan sektor investasi prioritas.
5. Staf Ahli Bidang Teknologi Informasi dan Integrasi Sistem mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap
isu strategis kepada Kepala BKPM terkait dengan teknologi informasi dan integrasi sistem.

Baca juga: Makin Gemuk, Jokowi Siapkan Pos Wakil KSP

Selain menambah staf ahli, Presiden Jokowi menambah kursi bagi staf khusus BKPM, maksimal 5 orang. Staf Khusus Kepala BKPM mempunyai tugas memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala BKPM sesuai penugasan Kepala BKPM.

"Di lingkungan BKPM dapat diangkat paling banyak 5 orang Staf Khusus Kepala BKPM," demikian bunyi Pasal 33A yang diundangkan pada 27 Januari 2020.

(asp/aan) staf khusus staf ahli staf khusus presiden staf khusus wapres staf khusus maruf amin

0 komentar SHARE URL telah disalin