KPK Panggil Direktur PT Pilog Terkait Kasus Suap Bowo Sidik
by Ibnu HariyantoKPK Panggil Direktur PT Pilog Terkait Kasus Suap Bowo Sidik
Ibnu Hariyanto - detikNews Jumat, 31 Jan 2020 10:33 WIB 0 komentar SHARE URL telah disalin
Jakarta -
Penyidik KPK memanggil Direktur Operasional PT Pupuk Indonesia Logistik (Pilog), Budiarto, sebagai saksi dalam kasus dugaan suap ke mantan anggota DPR Bowo Sidik Pangarso. Budiarto dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Taufik Agustono.
"Dipanggil sebagai saksi untuk tersangka TAG (Taufik Agustono)," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (31/1/2020).
Taufik merupakan Direktur PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) yang menjadi tersangka teranyar dalam pusaran kasus tersebut. Dalam pengungkapan awal melalui operasi tangkap tangan (OTT), KPK menjerat 3 orang, yaitu Bowo Sidik, Asty Winasti, dan Indung.
Asty disebut sebagai Marketing Manager PT HTK, sedangkan Indung adalah asisten Bowo Sidik. Ketiganya telah divonis bersalah terlibat dalam transaksi suap terkait distribusi pupuk menggunakan kapal.
Bowo Sidik sendiri sudah dieksekusi ke Lapas Kelas I Tangerang pada Rabu (18/12/2019) lalu. Dia akan menjalani hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan.
Bowo terbukti menerima suap USD 163.733 dan Rp 311 juta (bila dikurskan dan dijumlah sekitar Rp 2,6 miliar) dalam kasus suap distribusi pupuk menggunakan kapal. Suap itu diterima dari Asty Winasty dan Taufik Agustono. Pemberian suap itu diterima Bowo melalui Indung.
Bowo juga menerima Rp 300 juta dari Lamidi Jimat selaku Direktur Utama PT AIS. Uang tersebut diberikan agar Bowo membantu menagih pembayar utang. PT AIS memiliki piutang Rp 2 miliar dari PT Djakarta Lloyd berupa pekerjaan jasa angkutan dan pengadaan bahan bakar minyak (BBM).
Selain itu, Bowo Sidik menerima gratifikasi SGD 700 ribu dan Rp 600 juta (sekitar Rp 7,7 miliar). Penerimaan gratifikasi tersebut berkaitan dengan pengurusan anggaran di DPR hingga Munas Partai Golkar.
(ibh/jbr) kpk bowo sidik pangarso suap bowo sidik pangarso
0 komentar SHARE URL telah disalin