https://awsimages.detik.net.id/visual/2019/10/22/48adbbc5-de4c-40ab-92b8-9b57cc5f83d4_169.jpeg?w=715&q=90
Foto: Abdul Halim Iskandar (CNBC Indonesia/Tri Susilo)

Kakak Cak Imin Dapat Tunjangan Kinerja Rp 43,79 Juta/Bulan

by

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar akan mendapat tunjangan kinerja sebesar Rp 43,79 juta dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) setiap bulan.

Ketentuan tunjangan kinerja itu tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2020 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.

"Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi yang mengepalai dan memimpin Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi diberikan tunjangan kinerja sebesar 150% dari tunjangan kinerja pada kelas jabatan tertinggi di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi," tulis Pasal 6 Perpres No. 5/2020 tersebut, seperti dikutip CNBC Indonesia, Jumat (31/1/2020).

Dalam lampiran Perpres Nomor 5 Tahun 2020, jabatan tertinggi di lingkungan Kemendes PDTT mendapatkan tukin sebesar Rp 29,19 juta. Artinya tunjangan kinerja yang didapatkan Abdul Halim sebesar Rp 43,79 juta setiap bulan. Tukin untuk kakak kandung Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa Muhaimin Iskandar itu diberikan sejak April 2019 lalu.

Adapun tunjungan kinerja akan diberikan setelah mempertimbangkan penilian informasi birokrasi, capaian kinerja organisasi, dan capaian kinerja individu.

Berikut tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Kemendes PDTT dari kelas jabatan tertinggi hingga level terendah:

1. Rp 29,19 juta
2. Rp 20,69 juta
3. Rp 14,72 juta
4. Rp 11,67 juta
5. Rp 8,56 juta
6. Rp 7,27 juta
7. Rp 5,18 juta.
8. Rp 4,55 juta
9. Rp 3,78 juta
10. Rp 3,32 juta
11. Rp 2,93 juta
12. Rp 2,70 juta
13. Rp 2,49 juta
14. Rp 2,35 juta
15. Rp 2,22 juta
16. Rp 2,19 juta
17. Rp 1,97 juta

[Gambas:Video CNBC]

(miq/miq)